Wali Kota Cirebon Dua Kali Mangkir Sidang Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, Penggugat Pertanyakan Akuntabilitas Publik
INAPOS, KOTA CIREBON.- Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kota Cirebon kembali menyita perhatian publik. Wali Kota Cirebon selaku Tergugat I tercatat dua kali berturut-turut tidak hadir dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri, sehingga proses sidang tidak dapat dilanjutkan ke tahap substansi.
Juru Bicara tim kuasa hukum Penggugat, Patar Simatupang, SE, SH, menyayangkan ketidakhadiran Wali Kota yang dinilai menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan klarifikasi atas penggunaan dana hibah yang dipersoalkan.
“Ini perkara menyangkut dana publik. Kehadiran Wali Kota sebagai Tergugat seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap masyarakat. Tidak hadir dua kali tanpa penjelasan yang memadai tentu menimbulkan tanda tanya,” ucap Patar usai sidang pada Rabu (19/11/25).
Ia menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk meminta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah daerah yang dipakai untuk pembangunan rumah dinas.
Menurut pihak Penggugat, penggunaan dana tersebut diduga tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan tidak disertai dokumen wajib seperti NPHD, BAST, serta LPJ.
“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami hanya meminta transparansi. Jika memang penggunaan dana hibah tersebut sah, hadir di persidangan adalah cara paling sederhana untuk menjelaskannya,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan dan mengingatkan para pihak, khususnya Tergugat, untuk memenuhi panggilan demi kelancaran proses hukum.
Patar menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses persidangan, namun akan terus mendorong agar pejabat publik menunjukkan sikap kooperatif sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
“Kami berharap Wali Kota hadir di sidang berikutnya. Ketidakhadiran berulang dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap akuntabilitas publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka digunakan,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
