Minggu, Mei 10, 2026

Aksi mandi lumpur warga Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, sebagai protes jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki.
Daerah

20 Tahun Jalan Rusak di Japura Kidul Dibiarkan, Warga Mandi Lumpur Protes Pemerintah

CIREBON – Polemik kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan publik. Salah satu titik paling parah berada di Jalan Poros Kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Pangenan, tepatnya di Desa Japura Kidul. Ironisnya, jalan ini sudah rusak selama hampir 20 tahun tanpa pernah tersentuh perbaikan serius dari pemerintah.

Warga yang sudah lama geram dengan kondisi ini akhirnya meledak. Mereka melakukan aksi protes yang cukup dramatis menutup jalan dengan bambu dan mandi lumpur di kubangan jalan yang dipenuhi tanah merah. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk frustrasi dan jeritan agar pemerintah tidak terus tutup mata.

“Ceritanya ini jalan sudah memakan korban banyak. Kurang lebih sembilan orang jatuh, kebanyakan subuh-subuh, orang mau pasar, orang mau salat. Jalannya licin, tanah semua, rusak parah,” ungkap Ahmad Yunus, warga setempat, saat ditemui di lokasi pada Selasa (8/7/2025)

Menurut Yunus, jalan tersebut bukan sekadar penghubung antar desa, tapi menjadi urat nadi aktivitas ekonomi masyarakat. Kondisi rusaknya jalan selama dua dekade terakhir telah “melumpuhkan ekonomi warga” karena menjadi penghambat utama mobilitas.

“Ini jalan arah ke Beringin, antar desa, juga antar kecamatan. Perbatasan antara Kecamatan Astanajapura dan Pangenan. Banyak warga yang pergi ke pasar setiap harinya,” kata Yunus.

Ia menegaskan bahwa aksi penutupan jalan bukan karena benci pada pemerintah, tetapi karena sudah tidak ada lagi ruang kesabaran.

“Kalau nggak diperbaiki, saya nggak tahu, warga mungkin akan terus demo, yang jelas butuh perbaikan secepatnya,” imbuhnya.

Kepala Desa Japura Kidul, Heriyanto, mengakui bahwa jalan tersebut memang sudah rusak sejak lama dan menjadi persoalan serius bagi warga. Namun, ia mengeluhkan keterbatasan wewenang dan aturan dalam menggunakan dana desa.

“Kalau untuk anggaran desa itu nggak bisa digunakan karena ini jalan poros kabupaten. Kalau ada aturannya, kami bisa bangun jalan ini selesai dalam satu tahun,” tegas Heriyanto.

Ia juga mengaku sudah melakukan berbagai upaya administratif, mulai dari pengurugan darurat hingga pengajuan proposal. Namun semuanya mentok di meja birokrasi yang berlapis-lapis.

“Sudah saya ajukan proposalnya. Warga sudah resah, tapi kami sering disalahpahami. Masyarakat kadang pikir ini jalan desa, padahal bukan. Ini jalan kabupaten,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hariyanto mengatakan bahwa jalan sepanjang 500 meter itu menjadi penghubung antara tiga desa dan sudah menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani pemerintah kabupaten.

“Saya sendiri merasakan dampaknya. Rumah saya di seberang, tiap hari lewat sini. Mau nganter orang sakit pun susah. Harapan saya cuma satu, segera diperbaiki, Jangan tunggu korban lagi,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *