Bayu Satya Prawira Sosialisasikan Perda Pendidikan, Ajak Warga Subang Aktif Kawal Mutu Sekolah
INAPOS, SUBANG –Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Bayu Satya Prawira, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan ini digelar pada Senin, (7/7/25) di Komplek Perumahan Nusa Indah Baru, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh aparatur kelurahan, tokoh masyarakat, pemuda-pemudi, serta warga sekitar. Dalam pemaparannya, Bayu menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam memahami dan mengawal kebijakan pendidikan di daerahnya masing-masing.
“Perda ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, adil, dan merata. Namun, keberhasilannya butuh partisipasi aktif masyarakat,” ujar Bayu Satya Prawira di hadapan peserta.
Bayu juga menyebutkan bahwa Perda No. 5 Tahun 2017 bukan hanya menyangkut urusan teknis penyelenggaraan sekolah, tapi juga menegaskan hak-hak warga untuk mendapatkan pendidikan yang layak, serta kewajiban semua pihak dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan.
“Saya mendorong para orang tua, pemuda, dan tokoh masyarakat untuk tidak ragu menyuarakan aspirasinya terkait pendidikan. Perluasan pemahaman terhadap perda ini adalah langkah awal membangun kesadaran kolektif,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Bayu berharap masyarakat Subang, khususnya Kelurahan Dangdeur, dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam bidang pendidikan, serta turut serta dalam membangun lingkungan pendidikan yang inklusif dan berkualitas.
Editor: Redaksi Inapos
