Sabtu, April 18, 2026

Ilustrasi Remisi
Hukum

52 Warga Binaan di Jabar Terima Remisi Khusus Waisak 2025, Kakanwil Tegaskan Tanpa Biaya dan Diskriminasi

INAPOS BANDUNG.- Sebanyak 52 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak tahun 2025.

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa dari total 26.012 narapidana yang tersebar di seluruh Lapas dan Rutan di Jawa Barat, sebanyak 88 orang di antaranya beragama Buddha.

Namun, hanya 52 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi khusus pada Waisak tahun ini.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan,” ujar Kusnali, Senin (12/5/25).

Kusnali menegaskan bahwa seluruh remisi yang diberikan kali ini merupakan Remisi Khusus I (RK I), yang artinya narapidana yang menerima tetap harus menjalani sisa masa pidananya.

Tidak ada penerima Remisi Khusus II (RK II), yaitu remisi yang memungkinkan narapidana langsung bebas pada tanggal 12 Mei 2025.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses pengusulan hingga pemberian remisi tidak dipungut biaya sepeser pun. “Semua dilakukan secara transparan dan adil. Tidak ada diskriminasi dalam pemberian hak-hak warga binaan,” tegasnya.

Kusnali pun mengimbau kepada seluruh warga binaan agar terus mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan serta pelatihan kemandirian di dalam Lapas dan Rutan.

“Jika taat aturan dan aktif dalam pembinaan, maka warga binaan berkesempatan diusulkan dalam program-program yang bermanfaat, termasuk remisi seperti ini,” pungkas Kusnali.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *