DPRD DKI Jakarta Bahas Efisiensi Anggaran 2025, Pastikan Kegiatan Penting Tetap Berjalan
INAPOS, JAKARTA.- Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama mitra kerja eksekutif menggelar rapat koordinasi untuk membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Sekdaprov DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, serta perwakilan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Dalam rapat tersebut, Inggard menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu kegiatan penting DPRD, seperti pengawasan peraturan daerah, reses, dan kunjungan kerja, karena berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
“Kita berbicara dengan masyarakat, menyangkut masalah pengawasan peraturan daerah itu jangan sampai berkurang. Kemudian, tentu saja reses karena menjadi bahan-bahan kita menyusun APBD,” ujar Inggard di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/2/25).
Ia juga menyoroti dampak implementasi Inpres ini terhadap dana bagi hasil yang diterima pemerintah daerah, meskipun DPRD DKI Jakarta tetap menghormati kebijakan tersebut.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekdaprov DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025.
Ingub ini mengarahkan perangkat daerah untuk melakukan efisiensi pada beberapa mata anggaran, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan belanja makan minum.
“Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menjadi arahan bagi kementerian, lembaga, maupun daerah untuk melaksanakan efisiensi atau penghematan terhadap beberapa mata anggaran,” jelas Sigit.
Ia menambahkan bahwa penyusunan APBD DKI Jakarta memiliki perbedaan dengan daerah lain, karena DKI Jakarta tidak menerima Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, melainkan dana transfer bagi hasil.
Oleh karena itu, implementasi Ingub Nomor 2 Tahun 2025 akan diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah agar selektif dalam melakukan efisiensi anggaran.
“Kita juga berharap bahwa apabila performa pendapatan tidak mencapai target, kita sudah memiliki skenario skala prioritas dari belanja yang sudah dituangkan dalam APBD,” pungkasnya. (Nal)
