Kamis, April 16, 2026

Ketua Relawan Armada Angga Dwisetyo saat ditemui di ruang kerjanya. Kris
Politik

Armada Tegaskan Sinergi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tetap Solid, Isu Retak Dinilai Bermuatan Kepentingan

INAPOS, KOTA CIREBON.- Ketua Relawan Armada (Angga Dwisetyo Supporter/Eds), Angga Dwisetyo, menegaskan bahwa hubungan antara Wali Kota Cirebon Effendi Edo dan Wakil Wali Kota Siti Farida Rosmawati hingga saat ini tetap harmonis dan solid.

Ia menyebut bahwa isu keretakan hubungan keduanya yang beredar di masyarakat hanyalah hoaks yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi dan kelompok.

Relawan Armada merupakan salah satu kelompok pendukung pasangan Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati pada Pilkada Kota Cirebon 2024 lalu. Angga menilai, keduanya telah menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, khususnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah satu paket kepemimpinan yang dipilih rakyat. Tugas dan wewenangnya sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang, dan sejauh ini keduanya bekerja dalam koridor yang sesuai,” ujar Angga dalam keterangannya pada Jum’at (27/6/25).

Angga memaparkan bahwa tugas utama Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU No. 23/2014, meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Selain itu, Wali Kota bertanggung jawab menjaga ketenteraman dan ketertiban, menetapkan kebijakan daerah, mengelola keuangan dan kekayaan daerah, hingga menyusun laporan kinerja kepada DPRD dan pemerintah pusat.

Sementara itu, Wakil Wali Kota bertugas membantu pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai Pasal 66 UU yang sama. Ia juga menjalankan tugas-tugas yang didelegasikan oleh Wali Kota serta mengambil alih kewenangan apabila Wali Kota berhalangan.

Angga menyebutkan bahwa pembagian tugas antara Edo dan Farida sudah berjalan efektif. Bahkan, Wakil Wali Kota saat ini turut diberi wewenang dalam upaya strategis menarik investor untuk mendukung pembangunan Kota Cirebon sesuai visi dan misi yang dituangkan dalam RPJMD.

Menanggapi isu seputar promosi jabatan, mutasi, serta pengangkatan direktur dan direksi PERUMDA, Angga menjelaskan bahwa kewenangan tersebut memang berada di tangan Wali Kota. Namun, semua harus dijalankan sesuai dengan regulasi, termasuk UU ASN No. 5 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 17 Tahun 2020, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5292/SJ Tahun 2020.

“Jabatan direktur dan direksi PERUMDA masih aktif. Maka alangkah baiknya pergantian dilakukan setelah masa jabatan berakhir sesuai surat keputusan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga legalitas dan menghindari potensi sengketa di PTUN,” jelasnya.

Angga pun menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada konflik atau keretakan antara Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati. Seluruh tugas dan fungsi telah dibagi dan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku dan kesepakatan internal antara keduanya.

“Berita hoaks yang menyebut adanya keretakan adalah narasi yang dibuat karena ada ‘udang di balik batu’. Isu tersebut hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Armada tetap solid mendukung kinerja keduanya demi kemajuan Kota Cirebon,” pungkas Angga.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *