Ibu Rumah Tangga Dibekuk Satnarkoba Polres Cirebon Kota, Simpan Sabu dan Ekstasi Siap Edar
INAPOS, KOTA CIREBON.- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Seorang perempuan berinisial RFF (30), warga Kelurahan Pekalipan, Kota Cirebon, ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah kamar kost yang berlokasi di kawasan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Aksi penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
“Pelaku diamankan di dalam kamar kost. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan berat total 28,75 gram serta sepuluh butir ekstasi seberat 4,44 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., kepada awak media.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sendok sabu dari sedotan, bungkus rokok, dompet kecil, korek api, dan sebuah ponsel merek Infinix. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa RFF merupakan seorang ibu rumah tangga yang diduga telah menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika lokal.
“Setelah dilakukan gelar perkara, RFF resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelas AKP Otong.
Saat ini, Sat Resnarkoba masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam kasus ini. AKP Otong menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas narkoba.
“Perang terhadap narkotika bukan sekadar slogan. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
