Polda Jabar Berhasil Amankan Dua Bayi di Kalbar
INAPOS, BANDUNG,- Enam pelaku dalam kasus perdagangan bayi asal Jawa Barat berhasil ditangkap Polisi di Kalimantan Barat (Kalbar).
Ke enam pelaku ini merupakan pelaku baru dari hasil pengembangan kasus tersebut dan dua bayi berhasil diselamatkan dari tangan pelaku.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, polisi membawa para pelaku dan dua bayi itu ke Markas Polda Jabar, Selasa (29/7/2025) pukul 22.40 WIB. Semua pelaku adalah perempuan.
Empat pelaku, yaitu TSH, KR, DI, dan DA, langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Sementara dua pelaku lainnya, FL dan ML, belum ditahan. Mereka tengah hamil. Keduanya dikenakan wajib lapor dan diawasi Polda Kalbar.
Adapun dua bayi kembali berhasil diselamatkan dari dua lokasi yang berbeda di Kalbar. Selain bayi laki-laki berusia 5 bulan, ada bayi perempuan berusia 10 bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan, enam pelaku baru itu adalah pengasuh dan orangtua palsu. Mereka dibayar Rp 5 juta-Rp 10 juta setiap beraksi.
”Enam pelaku baru sudah berstatus tersangka. Mereka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Surawan.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6 UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
”Atas perbuatan tersebut, enam pelaku dalam kasus ini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujar Surawan.
Sementara itu, sejauh ini, total ada delapan bayi yang diselamatkan Polda Jabar dalam dua penangkapan.
Dalam penangkapan pertama pada 14 Juli 2025, polisi menyelamatkan enam bayi dari Jabar di Pontianak, Kalbar, dan Tangerang, Banten.
Ia menuturkan, dua bayi yang diselamatkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung, untuk mendapatkan perawatan medis. Menurut rencana, mereka akan dititipkan ke panti asuhan setempat.
