Dua Remaja Curanmor Dibekuk, Polisi Sita Senpi Rakitan
Inapos.id ,Jakarta – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua remaja terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Jakarta Barat.
Saat penangkapan, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir peluru dari tangan pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban berinisial A.G. memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 miliknya di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang. Namun saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan polisi dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil ditangkap di jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah dilakukan pengejaran.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menetapkan dua pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, Satu unit sepeda motor Honda Beat Street
dua unit telepon genggam milik pelaku, tiga mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru , Rekaman CCTV
Keberadaan senjata api rakitan tersebut kini masih didalami, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aksi kejahatan lain.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat sekaligus komitmen memberantas kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau kelompok yang terlibat dalam aksi tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
