Beranda Parlemen DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Optimalisasi PAD hingga...

DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Optimalisasi PAD hingga Pengelolaan Aset

0
37
Tok! DPRD DKI Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Hms

INAPOS, JAKARTA.- DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/6).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah. Dalam pembukaan sidang, Ima menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan Raperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ima Mahdiah.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda P2APBD 2025 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyampaian pidato Gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Gubernur, rapat kerja komisi bersama perangkat daerah, pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga rapat pimpinan DPRD bersama jajaran eksekutif.

Atas rampungnya seluruh proses tersebut, DPRD DKI Jakarta menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta seluruh perangkat daerah yang telah menjalin kemitraan dengan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Untuk itu, dewan menyampaikan apresiasi kepada eksekutif yang telah berhasil menyusun kegiatan ini sebagaimana mestinya. Demikian pula kepada semua SKPD yang telah bersama membangun kemitraan dengan lembaga legislatif yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Jakarta,” kata Ima.

Selanjutnya, Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta, Husen, membacakan laporan hasil pembahasan Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam laporannya, Banggar memaparkan capaian pelaksanaan APBD sekaligus memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemprov DKI Jakarta.

Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan daerah mencapai 94,76 persen, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp76,09 triliun atau 88,51 persen dari total pagu anggaran.

DPRD juga mengapresiasi keberhasilan Pemprov DKI Jakarta yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, Banggar menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK agar tata kelola keuangan daerah semakin baik.

Selain itu, DPRD menyoroti sejumlah temuan yang masih berulang dalam pelaksanaan proyek konstruksi dan pengadaan barang serta jasa. Banggar merekomendasikan penguatan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), peningkatan verifikasi fisik pekerjaan, serta pemberian sanksi kepada penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam aspek pengelolaan aset daerah, DPRD meminta Pemprov DKI Jakarta mempercepat inventarisasi, sertifikasi, hingga penghapusan aset yang rusak berat. Pemerintah daerah juga didorong untuk menindak tegas para pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Pada sektor ekonomi, DPRD mendorong penyusunan anggaran yang lebih realistis dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian melalui digitalisasi penerimaan retribusi, transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemanfaatan aset daerah secara maksimal.

Banggar turut meminta penyelesaian berbagai rekomendasi BPK pada sejumlah BUMD, peningkatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta percepatan penyelesaian piutang daerah.

Usai penyampaian laporan Banggar, pimpinan rapat menyampaikan bahwa sebanyak 71 anggota DPRD hadir sehingga rapat telah memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan.

Ima Mahdiah kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025.

“Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat disetujui?” tanya Ima.

Seluruh anggota dewan yang hadir secara serentak menjawab, “Setuju.”

Dengan persetujuan tersebut, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya diserahkan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini