BK DPRD Kota Cirebon Periksa HSG Terkait Aduan Etik Dugaan Perselingkuhan
INAPOS, KOTA CIREBON.- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon kembali melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu pimpinan legislatif. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, HSG hadir memenuhi panggilan BK untuk memberikan klarifikasi pada Rabu (6/5/26).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas aduan yang dilayangkan oleh Kuwu Kedungjaya, Satria Robi Saputra, terkait dugaan perselingkuhan. HSG hadir didampingi kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, untuk menjawab sejumlah poin keberatan dari pihak pengadu.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh HSG selama proses pemeriksaan. Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan akan dihimpun sebagai bahan kajian internal BK.
“Hari ini pihak teradu menjawab seluruh pertanyaan dengan sangat kooperatif. Mereka menyampaikan argumen yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi,” ujar Abdul Wahid kepada awak media di Gedung DPRD Kota Cirebon.
Wahid menegaskan bahwa BK tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Mengingat kasus ini menyangkut integritas pejabat publik, objektivitas menjadi prioritas utama.
“Kami menghimpun semua keterangan dan mempelajarinya dengan cermat. Kami mengedepankan asas kehati-hatian agar keputusan yang dihasilkan tetap berkeadilan,” tambahnya.
Berita Terkait:
https://inapos.id/dugaan-perselingkuhan-anggota-dprd-kota-cirebon-bk-periksa-kuwu-kedungjaya/
Di sisi lain, kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, menegaskan bahwa kliennya telah membeberkan fakta-fakta yang sebenarnya untuk membantah tuduhan pengadu. Furqon menilai isu yang berkembang di publik sangat berbeda dengan fakta yang disampaikan dalam persidangan etik tersebut.
“Klien kami menjelaskan duduk persoalannya dari awal sampai akhir, dan tuduhan-tuduhan itu dibantah. Hemat kami, ini masih persoalan yang sangat pribadi. Apa yang muncul di publik tentang perselingkuhan itu jauh sekali,” ungkap Furqon.
Ia juga mempertanyakan dasar aduan serta legal standing dari pihak pengadu dalam kasus ini. Menurutnya, penting untuk membedakan antara fakta hukum dengan perasaan personal dalam sebuah aduan etik.
Untuk memperkuat pembuktian, BK DPRD Kota Cirebon membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk menghadirkan saksi pada agenda persidangan berikutnya. Namun, demi efektivitas waktu, jumlah saksi dibatasi.
“Maksimal dua saksi yang dapat dihadirkan secara langsung oleh masing-masing pihak untuk memperkuat gambaran kasus ini secara komprehensif,” pungkas Abdul Wahid.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
