INAPOS, KOTA CIREBON.- Sengketa hukum terkait pengelolaan gedung Gunungsari Trade Center (GTC) Kota Cirebon terus bergulir. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Putusan Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026 resmi menolak permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr.
Menanggapi putusan tersebut, Frans Simanjuntak melalui Kuasa Hukumnya, Rudi Setiantono, menegaskan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada 30 Juli 2026.
Rudi Menilai terdapat sejumlah fakta hukum penting yang terabaikan oleh majelis hakim judex facti tingkat pertama maupun kedua. Salah satu poin krusial yang disorot adalah mengenai kewenangan mengadili (relative kompetensi) serta tidak terselenggaranya audit independen terhadap perusahaan.
“Kedudukan perseroan berada di Kota Cirebon. Selain itu, dalam Akta Nomor 4 Tahun 2012 jelas diatur choice of forum, di mana para pihak sepakat menunjuk Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk memeriksa dan mengadili perselisihan yang terjadi, bukan PN Sumber,” tegas Rudi pada Selasa (4/8/26).
Berita Terkait:Â
https://inapos.id/pt-bandung-tolak-banding-frans-simanjuntak-putusan-sengketa-gtc-cirebon-dikuatkan/
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai ada kecacatan hukum terkait kedudukan subjek yang digugat. Frans Simanjuntak dinilai digugat atas nama pribadi, padahal tindakan yang dilakukan melekat pada jabatannya sebagai pengurus di PT Prima Usaha Sarana (PUS).
“Ini sebuah keputusan yang jauh dari kelaziman. Di satu sisi dinyatakan tindakan pribadi, namun dituntut mengganti kerugian perusahaan yang di dalamnya melekat jabatan struktur perseroan,” tambangnya. Meski demikian, pihak Frans mencatat bahwa tuntutan denda Rp1 miliar dan sita aset yang sebelumnya dijatuhkan telah dikoreksi oleh majelis tingkat banding.
Awal Mula Kerja Sama dan Dinamika Pengelolaan GTC
Dalam kesempatan terpisah, Frans Simanjuntak membeberkan kronologi dinamika hubungan bisnisnya dengan Wika Tendean. Kerjasama perancangan dan revitalisasi Pasar Gunungsari menjadi kawasan mall kombinasi (GTC) mulai digagas sejak Mei 2010 dengan mendirikan PT Prima Usaha Sarana (PUS).
Pembangunan kawasan tersebut melibatkan PT Toba Sakti Utama sebagai pemegang kontrak awal dengan Pemda Kota Cirebon. Seiring berjalannya waktu, pengoperasian gedung mulai menghadapi jalan buntu (deadlock) akibat berbagai masalah internal perseroan. Frans mengungkapkan adanya upaya pengalihan dana sewa penyewa (tenant) ke rekening pribadi tanpa melalui audit keuangan perusahaan yang transparan.
“Kami sudah berupaya melakukan audit melalui Kantor Akutan Publik (KAP) independen. Namun, proses audit mengalami kendala karena pihak mitra tidak kooperatif dalam menyerahkan data keuangan operasional GTC. Dari laporan kompilasi keuangan yang berhasil dihimpun, terindikasi ada aliran dana miliaran rupiah dari penyewa yang masuk ke rekening pribadi,” beber Frans.
Perselisihan ini makin mencuat saat terjadi perubahan izin fungsi gedung serta tidak dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara benar sesuai tata kelola perusahaan. Dampak dari kebuntuan internal tersebut, operasional gedung GTC akhirnya dihentikan sejak akhir tahun 2020 atas permintaan PT Toba Sakti Utama guna mencegah kerusakan dan kerugian lebih lanjut.
Menutup keterangannya, Frans menegaskan bahwa langkah Kasasi yang diambil merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum guna mencari keadilan yang substantif.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Langkah Kasasi ini kami ambil untuk meluruskan fakta-fakta hukum yang absurd dan demi memastikan hak-hak serta kepastian hukum para pihak terpenuhi secara adil,” tutup Frans.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi








