Beranda Hukum Razia Tempat Hiburan Malam di Cirebon, Polisi Temukan 3 Pelajar dan Sita...

Razia Tempat Hiburan Malam di Cirebon, Polisi Temukan 3 Pelajar dan Sita Sejumlah Miras

0
17
Polisi razia tempat hiburan malam di Cirebon. Kris

INAPOS, KOTA CIREBON.- Polres Cirebon Kota bersama instansi terkait menggelar razia tempat hiburan malam pada Sabtu (8/8/2026) malam hingga Minggu (9/8/2026) dini hari. Razia tersebut menyasar potensi peredaran minuman keras (miras), narkotika, serta keberadaan pelajar di bawah umur.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.30 WIB dengan menyasar dua tempat hiburan malam yang berada di Jalan Kesambi dan Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.

Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta tes urine sebagai langkah deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di tempat hiburan malam.

“Tempat hiburan malam menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapat pengawasan secara berkala. Kami ingin memastikan tidak terjadi penyalahgunaan narkotika maupun aktivitas lain yang dapat merugikan masyarakat, terutama keterlibatan anak di bawah umur,” ujar Shindi.

Dari pemeriksaan di dua lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah minuman keras.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu botol Red Label, empat botol Seven Days, satu botol JagerMeirter, dua botol Jameson, satu botol Beilays dalam kondisi kosong, serta satu botol Captain Morgan.

Dari empat botol Seven Days, dua botol dalam kondisi telah terbuka dengan sisa sekitar setengah botol, sedangkan dua botol lainnya masih tersegel.

Sementara itu, satu botol JagerMeirter telah terbuka dengan sisa sekitar setengah botol. Dari dua botol Jameson, satu botol telah terbuka dengan sisa sekitar setengah botol, sedangkan satu botol lainnya masih dalam kondisi tersegel.

Selain pemeriksaan barang, petugas juga melakukan tes urine terhadap 16 pengunjung. Mereka terdiri dari 10 laki-laki dan enam perempuan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pengunjung yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba.

Namun, petugas menemukan persoalan lain saat melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam yang berada di Jalan Tuparev. Tiga pelajar yang masih berusia di bawah umur ditemukan berada di lokasi tersebut.

Ketiga pelajar tersebut masing-masing berinisial MZA, laki-laki berusia 16 tahun asal Kabupaten Cirebon; FEH, laki-laki berusia 14 tahun asal Kabupaten Kuningan; serta F, perempuan berusia 14 tahun asal Kabupaten Kuningan.

Ketiganya kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine ketiga pelajar tersebut juga dinyatakan negatif narkoba.

AKP Shindi menegaskan, meskipun hasil tes urine terhadap ketiga pelajar tersebut negatif, keberadaan anak di bawah umur di tempat hiburan malam tetap menjadi perhatian serius.

“Walaupun hasil tes urine ketiga pelajar tersebut negatif, keberadaan anak di bawah umur di tempat hiburan malam tetap menjadi perhatian serius. Kami akan melakukan penanganan sesuai ketentuan dan mengingatkan pengelola agar memperketat pengawasan terhadap usia pengunjung,” tegasnya.

Polres Cirebon Kota juga meminta pengelola tempat hiburan malam ikut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan usaha yang aman dan sehat.

Pengelola diminta mencegah anak di bawah umur masuk ke tempat hiburan malam serta tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun minuman keras.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara terukur. Pengelola tempat hiburan juga harus menjadi mitra kepolisian dalam mencegah narkoba, minuman keras, dan aktivitas yang melibatkan anak di bawah umur,” pungkas Shindi.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini