Beranda Hukum Pedagang Cimin di Kota Cirebon Ditahan, Diduga Cabuli 7 Anak

Pedagang Cimin di Kota Cirebon Ditahan, Diduga Cabuli 7 Anak

0
22
Pedagang Cimin diduga cabuli 7 anak. Kris

INAPOS, KOTA CIREBON.- Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pedagang cimin berinisial US (45) yang diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh anak perempuan di bawah umur.

Ketujuh korban diketahui masih berusia antara 6 hingga 9 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua salah satu korban mencurigai tindakan US saat berjualan cimin di depan rumah warga di wilayah Kota Cirebon.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP DR M Fadlillah mengatakan, dugaan peristiwa pertama terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, US yang sedang berjualan cimin diduga mendekati salah seorang anak yang membeli dagangannya. Pelaku kemudian diduga menggunakan modus seolah-olah hendak menimbang berat badan korban.

“Modusnya ingin menimbang berat badan si anak. Kemudian posisinya diangkat dengan memegang bagian yang vital,” kata Fadlillah pada Selasa (25/8/26).

Menurutnya, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika situasi di sekitar lokasi relatif sepi. Orang tua korban yang melihat kejadian kemudian merasa curiga dan menanyakan hal tersebut kepada sejumlah orang tua lainnya.

Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan dugaan adanya kejadian serupa yang dialami sejumlah anak lain ketika membeli dagangan dari pelaku.

Warga kemudian berupaya mencari keberadaan pedagang tersebut. Namun, dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada 18 Agustus 2026.

Dalam kejadian tersebut, US diduga kembali mendekati seorang anak dengan alasan hendak menimbang berat badan. Pelaku juga disebut sempat memuji pakaian yang dikenakan korban sebelum diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pencabulan.

“Anak-anak ini rata-rata perempuan dan masih di bawah umur, sehingga mereka tidak mengetahui adanya modus jahat di balik tindakan pelaku,” ujar Fadlillah.

Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi telah mendata sedikitnya tujuh korban. Seluruh korban merupakan anak perempuan dengan rentang usia 6 hingga 9 tahun.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan pakaian anak yang digunakan saat kejadian. Setelah diamankan, US kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, US dijerat Pasal 415b dan Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak, khususnya ketika berada di luar rumah atau berinteraksi dengan orang yang belum dikenal.

Kasat Reskrim juga meminta masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kejadian serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian.

“Kami harapkan kepada masyarakat yang mengetahui ataupun mengalami hal yang serupa dapat dilaporkan kepada kami atau melalui 110, agar segera kami konfirmasi dan klarifikasi,” katanya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini