Beranda Parlemen UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Petani hingga Masyarakat Adat Masuk Kelompok Prioritas

UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Petani hingga Masyarakat Adat Masuk Kelompok Prioritas

0
3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima dokumen dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri berupa hasil laporan laporan hasil pembahasan RUU Reforma Agraria yang baru saja disahkan di Sidang Paripurna, Selasa (22/9). Foto: Devi/jk

INAPOS, JAKARTA.- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan dilakukan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan menerima RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada anggota DPR.

“Setuju!” jawab anggota Dewan yang kemudian disambut ketukan palu dan tepuk tangan.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Dalam pembahasan tingkat I, Baleg bersama pemerintah membahas sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Selain itu, Baleg melibatkan 55 pihak dalam proses pembahasan, mulai dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perusahaan, hingga kementerian dan lembaga terkait.

Salah satu substansi yang diatur dalam UU Pengaturan Reforma Agraria adalah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Pengaturan tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah.

UU ini juga mengatur lokasi prioritas pelaksanaan reforma agraria. Sejumlah kondisi yang menjadi pertimbangan antara lain ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Selain itu, aturan tersebut memuat ketentuan mengenai subjek yang diprioritaskan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Kelompok yang disebut antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

UU Pengaturan Reforma Agraria juga mencakup perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Dalam proses pembahasan menjelang pengesahan, Baleg dan pemerintah juga menyepakati penguatan kelembagaan penyelenggaraan reforma agraria.

Salah satu ketentuan yang disepakati adalah pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Dengan disahkannya RUU tersebut, kerangka hukum mengenai pelaksanaan reforma agraria kini memasuki tahap baru setelah melalui pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah.

Sebelumnya, seluruh fraksi DPR dalam pembahasan tingkat I telah menyatakan menerima dan menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini