INAPOS, JAKARTA.- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mengambil sejumlah langkah pemeriksaan sebagai tindak lanjut kunjungan Ombudsman RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Langkah tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Mashudi mengatakan, Ditjenpas langsung mengerahkan sejumlah tim untuk melakukan pemeriksaan kembali setelah kunjungan Ombudsman RI tersebut.
“Di hari yang sama setelah kejadian, kami telah mengerahkan tim dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, Bagian Barang Milik Negara, serta tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk melakukan pemeriksaan kembali,” ujar Mashudi.
Selain pemeriksaan internal, Ditjenpas juga telah mengambil langkah terhadap pejabat maupun pegawai terkait untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Mashudi, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap persoalan yang muncul di Lapas Cibinong dapat ditelusuri secara menyeluruh.
“Kepada pegawai yang bersangkutan telah kami lakukan pemeriksaan dan kami siap melakukan pemeriksaan kembali bersama Komisi XIII DPR RI,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong perlu dilakukan secara menyeluruh. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, ia menyebut sanksi dan tindakan harus diberikan secara proporsional sesuai ketentuan.
Komisi XIII DPR RI juga akan turun langsung bersama jajaran Kemenimipas untuk melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026).
Pemeriksaan bersama tersebut ditujukan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai peristiwa yang menjadi perhatian publik sekaligus mengevaluasi sistem pengamanan dan tata kelola pemasyarakatan.
“Kami akan turun langsung untuk melakukan investigasi bersama secara menyeluruh. Hal ini penting sebagai dasar rekomendasi untuk pembentukan Panitia Kerja serta perbaikan sistem pengamanan dan tata kelola Pemasyarakatan,” tegas Willy.
Langkah pemeriksaan bersama antara Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi Lapas Cibinong, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan dan tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Hasil pemeriksaan nantinya juga akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menyusun rekomendasi, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi XIII DPR RI terkait persoalan tersebut.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi








