Kamis, April 16, 2026

Gedung SMAN 1 Kota Tasikmalaya. Ist
Sosial

SMAN 1 Kota Tasikmalaya Bantah Isu Pungutan Perpisahan

INAPOS, KOTA TASIKMALAYA.- Menyikapi beredarnya kabar mengenai dugaan pungutan dana untuk kegiatan perpisahan siswa kelas XII, pihak SMAN 1 Kota Tasikmalaya melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Akuh, secara tegas membantah keterlibatan sekolah dalam hal tersebut.

“Kegiatan perpisahan sepenuhnya merupakan inisiatif dari siswa dan orang tua. Sekolah tidak pernah menginstruksikan, memfasilitasi, atau mewajibkan adanya pungutan dana,” ujar Akuh dalam keterangannya, seperti dilansir dari kpksigap.com.

Ia menegaskan, sekolah berkomitmen untuk mengikuti regulasi dari Dinas Pendidikan. Apalagi, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII sebelumnya telah mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan, meskipun kecil, bisa berujung pada pencopotan kepala sekolah. “Jangankan Rp175 ribu, Rp100 ribu pun kalau ada pungutan, kepseknya bisa langsung dicopot,” tegas Akuh.

Terkait adanya informasi lain yang menyebutkan adanya biaya sebesar Rp410 ribu per siswa untuk keperluan sampul ijazah, foto, dan lain-lain, Akuh menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui hal tersebut.

Sementara soal kabar mengenai AC kelas yang konon harus dihibahkan ke sekolah, Akuh menjelaskan bahwa hal itu berada di bawah tanggung jawab Sarana dan Prasarana, bukan bidangnya.

Sementara itu, Pembina Yayasan DPP LBH Merah Putih, Endra Rusnendar, SH, memberikan pandangannya terkait polemik ini. Ia menyebut bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6685/PW.01/SEKRE Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat. Surat edaran ini menekankan larangan adanya pungutan dalam bentuk apapun oleh sekolah.

“Jika ada ASN yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022,” ujar Endra.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjaga komunikasi yang sehat antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua.

“Jika ditemukan indikasi pungutan liar di SMA Negeri manapun, khususnya SMAN 1 Kota Tasikmalaya, segera laporkan ke KCD XII atau langsung ke Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.

Reporter: W. Hendrayana
Editor: Redaksi Inapos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *