Perawat RS Pertamina Klayan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pasien, Pernah Terlibat Kasus Serupa
INAPOS, KOTA CIREBON.- Seorang perawat pria berinisial DS (41), yang bekerja di rumah sakit Pertamina Klayan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berusia 16 tahun.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 21 Desember 2024, namun baru dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025 setelah melalui tiga kali proses mediasi antara pihak rumah sakit, korban dan keluarganya, serta terduga pelaku.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Proses ini sudah naik ke tahap penyidikan karena alat bukti sudah cukup, kemudian kami tetapkan status DS sebagai tersangka,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers, Sabtu (17/5/25).
Barang bukti yang telah diamankan antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yakni kaos lengan pendek warna hitam, celana panjang abu-abu, serta pakaian dalam.
Selain itu, turut disita sejumlah dokumen penting seperti notulen hasil mediasi internal rumah sakit dan jadwal dinas tersangka pada bulan Desember 2024.
Lebih mengejutkan lagi, hasil pendalaman penyidikan mengungkap bahwa DS ternyata pernah terlibat dalam kasus serupa di rumah sakit yang sama pada Oktober 2024, namun kasus itu tidak pernah sampai ke ranah hukum.
Bahkan, pada periode 2019–2020, DS juga diduga melakukan pelecehan di rumah sakit lain di luar wilayah Cirebon.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga proses pelimpahan ke kejaksaan dan sampai dinyatakan lengkap atau P21. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak,” tegas Kapolres.
AKBP Eko Iskandar juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak di bawah umur, agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
