Perbaikan Jaling Gg. H Madinah Pusakarakyat Tidak Sesuai RAB
INAPOS, KAB. BEKASI, – Peningkatan Jalan Lingkungan Gang H. Madinah RT 004/RW 007 Desa Pusakarakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kab. Bekasi diduga sarat kecurangan.
Pasalnya, perbaikan jalan dengan metode betonisasi ini dikerjakan tidak sesuai spesifikasi rencana anggaran biaya (RAB). Kamis (22/05/2025).
CV. Almira Inti Persada merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek perbaikan jalan tersebut. Proyek ini diraih melalui sistem E-Katalog pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Kabupaten Bekasi.
Proyek ini menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab Bekasi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 648.791.400.
Namun sangat disayangkan, proyek yang menghabiskan uang rakyat hingga mendekati nilai satu miliar rupiah ini diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Hal ini tampak jelas karena papan bekisting dengan tinggi 15 centimeter tidak terisi penuh oleh beton serta ada papan bekisting yang dipendam beberapa centimeter.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Hendra, pria yang disebut – sebut sebagai mandor pekerja atau pelaksana tidak memberikan jawaban mengenai pekerjaannya yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Dikonfirmasi terpisah, Konsultan Pengawas, Yudi menegaskan bahwa sudah memberikan instruksi dan teguran kepada pelaksana kegiatan untuk berkerja sesuai kesepakatan yang tertuang dalam RAB.
“Sudah saya arahkan agar dikerjakan sesuai RAB dan tidak mengurangi volume beton agar umur pakai beton bisa sesuai harapan,” terang Yudi.
Reporter : Ferry Astoni
Editor : Redaksi
