Kadisdikbud Indramayu Bantah Kabar Pengembalian Insentif Guru PAUD
INAPOS, INDRAMAYU.- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indramayu, Dr. H. Caridin, menepis isu mengenai pengembalian dana insentif yang telah diterima oleh guru-guru PAUD di wilayahnya.
Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang menyebutkan bahwa insentif yang diterima melalui anggaran perubahan APBD 2024 harus dikembalikan ke kas daerah setelah kekalahan petahana Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, dalam Pilkada serentak.
“Setelah kami melakukan pengecekan, informasi yang meresahkan para guru PAUD tersebut tidak benar,” tegas Caridin saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (1/12/24).
Ia memastikan tidak ada perintah terkait pengembalian insentif guru PAUD untuk tahun anggaran 2024.
“Saya minta semua guru PAUD tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang mendiskreditkan pimpinan kita, yang telah berupaya keras memperjuangkan anggaran ini untuk kita semua,” ujarnya.
Caridin juga menjelaskan bahwa penerima insentif tahun 2025 adalah guru Non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ia menambahkan, ada rencana kenaikan nilai insentif dari Rp100.000 menjadi Rp150.000 per bulan.
Tahun ini, sebanyak 2.732 guru PAUD telah menerima dana insentif sebesar Rp3.278.400.000 melalui transfer Bank BJB. Masing-masing guru mendapatkan Rp1.200.000. Namun, terdapat 316 guru yang belum menerima dana tersebut karena rekening mereka tidak aktif. “Saya meminta para guru segera mengaktifkan rekening agar insentif dapat disalurkan,” kata Caridin.
Komitmen Pemkab terhadap Guru PAUD
Dana insentif ini, menurut Caridin, merupakan bentuk kepedulian Bupati Hj. Nina Agustina terhadap profesi guru, khususnya guru PAUD. Ia menegaskan bahwa pengalokasian anggaran ini merupakan hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Caridin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. “Kami selalu berkomitmen mendukung kesejahteraan guru PAUD melalui langkah-langkah yang sesuai aturan,” tutupnya.
Sebelumnya, video yang beredar di media sosial memuat klaim bahwa dana insentif guru PAUD harus dikembalikan, disertai rincian nilai yang disebutkan. Namun, pernyataan Kadisdikbud menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. (Kris)
