PK Ditolak, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon: Kami Tetap Berjuang di Jalur Hukum
INAPOS, KOTA CIREBON.- Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus kematian Vina dan Eky, tim kuasa hukum langsung mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Kota Cirebon, Senin (16/12/24).
Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan dukungan moral dan membahas langkah hukum lanjutan bersama ketujuh terpidana.
“Kami datang untuk saling curhat dan menguatkan. Kami memastikan mereka masih ingin berjuang bersama kami. Mereka juga menegaskan kepercayaannya pada tim hukum untuk melanjutkan upaya hukum,” ungkap Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum, kepada awak media.
Dalam pertemuan tersebut, para terpidana menegaskan menolak opsi pengajuan grasi. Menurut Jutek, para kliennya lebih memilih menjalani hukuman penuh daripada mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
“Mereka mengatakan lebih baik busuk sampai mati di penjara daripada harus mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Kami dua kali memastikan keputusan itu, dan mereka tetap menolak grasi,” ujarnya.
Jutek memastikan tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur konstitusional. “Kami tidak akan melakukan perlawanan di luar hukum. Langkah kami sepenuhnya sesuai undang-undang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para terpidana untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi agar tidak menimbulkan masalah baru.
“Kami meminta mereka menerima keputusan ini, meskipun pahit. Kami juga sama-sama kecewa, tetapi perjuangan harus terus dilanjutkan.”
Jutek mengungkapkan rencana timnya untuk mengajukan audiensi dengan Komisi III DPR RI, Kapolri, Menko Polhukam, hingga Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan berkirim surat dan bertemu pihak-pihak tersebut untuk menyampaikan kejanggalan dalam kasus ini. Setelah itu, kami akan menentukan langkah apa yang paling tepat untuk diambil. Kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Mahkamah Agung sebelumnya menolak PK yang diajukan para terpidana kasus kematian Vina dan Eky. Dalam putusan nomor 198 PK/PID/2024, majelis hakim yang dipimpin Dr. Drs. Burhan Dahlan SH MH menolak upaya hukum yang diajukan Eko Ramdhani alias Koplak dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika.
Putusan serupa juga diberikan untuk perkara nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriadi.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena dugaan pelanggaran prosedur dalam penyelidikan awal yang dinilai memengaruhi putusan hukum terhadap para terdakwa. (Kris)
