Beranda Parlemen Anggota DPRD Jabar dr Encep Sugiana Soroti Peredaran Tramadol, Minta Penjualan Tanpa...

Anggota DPRD Jabar dr Encep Sugiana Soroti Peredaran Tramadol, Minta Penjualan Tanpa Resep Ditindak Tegas

0
28

INAPOS, BANDUNG.- Anggota DPRD Jawa Barat dr. Encep Sugiana menyoroti peredaran obat Tramadol yang dijual secara bebas di masyarakat. Ia menegaskan, Tramadol bukan obat yang boleh dikonsumsi sembarang orang karena penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan resep dokter.

Menurut Encep, Tramadol memang merupakan obat yang digunakan dalam kondisi medis tertentu, khususnya untuk membantu mengatasi rasa sakit yang berat. Namun, penggunaannya harus melalui prosedur dan pengawasan yang ketat.

“Tramadol itu adalah salah satu obat yang memang bisa dikonsumsi oleh para penderita tertentu yang memang membutuhkan antinyeri yang hebat. Tetapi itu perlu dengan prosedur yang ketat, harus betul-betul didapatkan melalui resep dokter dan indikasinya sudah jelas,” ujar Encep pada Jum’at (28/8/26).

Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh sembarangan mendapatkan maupun menggunakan Tramadol. Begitu pula dengan pihak yang menjual obat tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Encep meminta aparat berwenang melakukan tindakan terhadap lembaga atau tempat usaha, termasuk apotek, yang terbukti menjual Tramadol secara bebas tanpa prosedur yang semestinya.

“Tidak sembarang orang menggunakan dan tidak sembarang orang mendapatkannya atau menjualnya. Kalau misalnya ada lembaga-lembaga termasuk apotek atau apa pun itu yang melakukan penjualan obat seperti Tramadol tetapi dijual bebas, ini harus benar-benar dilakukan tindakan oleh aparat yang berwenang,” katanya.

Encep menjelaskan, Tramadol merupakan obat yang penggunaannya harus tepat sesuai indikasi medis. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan sejumlah risiko, termasuk ketergantungan.

Menurutnya, ketergantungan tersebut dapat terjadi secara fisik maupun psikis. Ketergantungan secara psikis, kata Encep, menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai karena seseorang dapat merasa membutuhkan obat tersebut untuk mendapatkan ketenangan atau menghilangkan rasa sakit.

“Tramadol ini adalah salah satu obat keras yang penggunaannya harus betul-betul terindikasi dengan tepat. Makanya diberikan melalui prosedur resep yang diberikan oleh seorang dokter,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan risiko penggunaan Tramadol secara berlebihan, termasuk kemungkinan terjadinya overdosis yang dapat membahayakan kesehatan bahkan mengancam nyawa.

“Kalau terjadi misalnya overdosis, ini akan membahayakan kesehatan dan bisa membahayakan nyawa mereka,” ujarnya.

Selain persoalan kesehatan, Encep menilai pengawasan peredaran Tramadol perlu diperketat karena obat tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai komoditas bisnis ilegal.

Menurutnya, adanya selisih harga antara pembelian dan penjualan dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong pihak tertentu memperdagangkan obat tersebut secara ilegal.

“Ini perlu ada pengawasan yang ketat karena bukan sekadar masalah kebutuhan untuk mengonsumsi obatnya, tetapi juga bisa dijadikan sebagai sarana bisnis yang menguntungkan, tetapi membahayakan karena akan merusak tatanan kehidupan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Encep berharap pengawasan terhadap distribusi obat keras dapat dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari jalur distribusi hingga titik penjualan di masyarakat.

Ia juga mendorong masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi Tramadol tanpa resep dokter serta segera melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan obat keras secara bebas.

“Pengawasan harus diperkuat agar obat yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan medis tidak disalahgunakan dan justru membahayakan masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Ayi

Editor: Redaksi

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini