Beranda Parlemen Anggota DPRD Jabar Encep Sugiana Ingatkan Pentingnya Dukungan Fasilitas bagi 86 Rumah...

Anggota DPRD Jabar Encep Sugiana Ingatkan Pentingnya Dukungan Fasilitas bagi 86 Rumah Sakit

0
9

INAPOS, BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, mengingatkan pentingnya dukungan fasilitas dan anggaran bagi 86 rumah sakit yang terlibat dalam skema perlindungan kesehatan masyarakat di Jawa Barat. Dukungan tersebut diperlukan agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan optimal, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pengobatan.

 

Encep mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melibatkan puluhan rumah sakit untuk memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk pasien yang biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun jaminan kesehatan lainnya.

“Pada prinsipnya saya sangat mengapresiasi program ini, karena koordinasi itu menjadi penting. Terutama untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Jawa Barat, khususnya bagi masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah,” ujar Encep pada Jum’at 16 Oktober 2026.

Sebelumnya, Pemprov Jabar mengumumkan keterlibatan 86 rumah sakit dalam skema perlindungan kesehatan masyarakat, terdiri atas tujuh rumah sakit milik Pemprov Jabar dan 79 rumah sakit lainnya, termasuk rumah sakit rujukan serta swasta. Dalam daftar tersebut, terdapat RSUD Subang.

 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan, pasien yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun asuransi atau jaminan kesehatan lainnya tetap dapat memperoleh pelayanan dengan pembiayaan setingkat kelas III sesuai ketentuan program yang berlaku.

 

Menurut Encep, pelaksanaan program tersebut perlu diimbangi dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai. Kebutuhan itu meliputi obat-obatan, alat kesehatan, ruang perawatan, serta tenaga medis dan nonmedis.

 

Ia mendorong pemerintah memberikan dukungan pembiayaan melalui APBD Provinsi Jawa Barat, APBD kabupaten/kota, maupun APBN agar rumah sakit mampu menjaga kesinambungan pelayanan bagi pasien yang tidak memiliki kemampuan finansial.

 

“Perlu juga diperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana, termasuk fasilitas yang dimiliki masing-masing rumah sakit. Ini harus mendapatkan perhatian, baik dari APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, maupun APBN,” katanya.

 

Encep menjelaskan, pelayanan pasien membutuhkan biaya operasional yang harus ditanggung rumah sakit, mulai dari penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan hingga kebutuhan ruang perawatan serta tenaga pelayanan. Karena itu, kecukupan dukungan anggaran dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat kurang mampu dapat berjalan secara berkelanjutan.

 

Selain fasilitas dan pembiayaan, Encep menekankan pentingnya koordinasi antarrumah sakit dalam memperkuat sistem rujukan. Menurutnya, pasien yang tidak dapat ditangani di satu rumah sakit perlu mendapatkan kemudahan untuk dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas dan kapasitas sesuai kebutuhan medis.

 

“Ketika ada pasien yang tidak bisa ditampung atau dilayani oleh rumah sakit tertentu, pasien bisa dirujuk ke rumah sakit lain yang sudah memiliki komunikasi dan koordinasi. Ini akan memudahkan proses rujukan,” tuturnya.

Ia berharap skema perlindungan kesehatan tersebut dapat memperluas akses pelayanan bagi masyarakat kurang mampu sekaligus mencegah keterlambatan penanganan pasien akibat keterbatasan biaya maupun fasilitas kesehatan.

Reporter: Ayi

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini