Minggu, April 19, 2026

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stamis Klau saat memberikan keterangan pers.
DaerahHukumPolitik

Anggota DPRD Kota Cirebon Desak Wali Kota Buka Dokumen Teknis DJKA Terkait Pembongkaran Jembatan Rel Besi Kuno

INAPOS, KOTA CIREBON.- Polemik pembongkaran jembatan rel besi kuno di kawasan Kalibaru, Kota Cirebon, terus menuai sorotan. Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stamis Klau, secara tegas mempertanyakan pernyataan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait dasar kebijakan pembongkaran tersebut.

Umar menilai sejumlah pernyataan Wali Kota justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Salah satunya terkait pernyataan “bukan keinginan saya” yang disampaikan Effendi Edo.

“Kalau bukan keinginan beliau, lalu keinginan siapa? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Umar kepada Inapos pada Minggu (19/4/26).

Selain itu, Umar juga menyoroti klaim adanya hasil survei dari tim teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang menyebut kekuatan jembatan tinggal sekitar 30 persen dan berisiko ambruk.

Ia mempertanyakan apakah dokumen hasil survei tersebut sudah pernah dipublikasikan kepada publik.

“Apakah dokumen survei dari tim teknis DJKA itu sudah diperlihatkan? Dan apakah sudah ada koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Tim Ahli Cagar Budaya sebelum pembongkaran dilakukan?” tegasnya.

Berita Terkait:

https://inapos.id/dilaporkan-polisi-soal-pembongkaran-rel-besi-kuno-wali-kota-cirebon-itu-hak-semua-pihak/

Lebih lanjut, Umar juga meragukan pernyataan Wali Kota yang menyebut bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian teknis mendalam dengan mengedepankan aspek keselamatan publik. Menurutnya, kajian dari sisi kecagarbudayaan justru belum pernah ditunjukkan secara resmi.

“Kalau memang sudah ada kajian teknis, khususnya terkait status cagar budaya, seharusnya dokumen itu dibuka ke publik sejak awal polemik muncul,” katanya.

Umar menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terdapat kewajiban bagi setiap pihak yang menemukan benda, bangunan, atau struktur yang diduga sebagai cagar budaya untuk segera melaporkannya kepada instansi berwenang paling lambat 30 hari sejak penemuan.

“Ini diatur jelas dalam Pasal 23. Pelaporan itu penting untuk proses penelitian dan penetapan status oleh tim ahli,” ujarnya.

Ia menilai langkah pembongkaran tanpa koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) maupun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) justru menimbulkan paradoks dalam tata kelola pelestarian aset bersejarah.

“Ketika ditemukan struktur rel tua, seharusnya dilakukan mitigasi dan dilaporkan terlebih dahulu, bukan langsung mengarah pada pembongkaran. Ini yang kami sayangkan, sekelas kepala daerah seharusnya lebih berhati-hati,” katanya.

Umar juga mengingatkan adanya sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU Cagar Budaya, yakni ancaman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang lalai melaporkan temuan yang diduga sebagai cagar budaya.

Ia menegaskan bahwa alasan belum tercatat sebagai cagar budaya tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pembongkaran.

“Logika bahwa karena belum tercatat lalu boleh dibongkar itu tidak dibenarkan. Justru harus dilindungi sementara dan dikaji lebih lanjut oleh pihak berwenang,” tegas Umar.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

57 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *