Sabtu, April 18, 2026

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo saat memberikan keterangan terkait pembongkaran rel Besi Kuno.
DaerahHukum

Dilaporkan Polisi Soal Pembongkaran Rel Besi Kuno, Wali Kota Cirebon: Itu Hak Semua Pihak

INAPOS, KOTA CIREBON.- Polemik pembongkaran jembatan rel besi kuno peninggalan zaman kolonial di kawasan Kalibaru, Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, terus memanas dan kini memasuki ranah hukum.

Sejumlah seniman, budayawan, dan sejarawan yang tergabung dalam aliansi MESTI TUNTAS Kota Cirebon resmi melaporkan Wali Kota Cirebon dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Satreskrim Polres Cirebon.

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Cirebon Effendi Edo bersikap tegas namun tetap terbuka. Ia menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh masyarakat merupakan hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi.

“Silakan, itu hak semua pihak. Saya juga sudah menyampaikan permohonan maaf, karena ini bukan keinginan pribadi, melainkan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Edo usai menghadiri acara halal bihalal Partai Golkar di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Sabtu (18/4/2026).

Edo menegaskan, dirinya tidak akan menghindar dari proses yang berjalan, termasuk jika dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kota Cirebon.

“Kalau diundang, saya pasti hadir. Saya siap menjelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edo menekankan bahwa keputusan pembongkaran jembatan rel tersebut telah melalui kajian teknis yang matang dan berlandaskan aspek keselamatan publik. Ia menyebut, rel tersebut sudah tidak lagi menjadi aset aktif PT KAI dan berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Hasil survei teknis menunjukkan kondisi struktur jembatan sangat mengkhawatirkan dengan tingkat kekuatan yang tersisa sekitar 30 persen.

“Ini bukan asumsi. Data teknis menunjukkan risikonya tinggi. Kalau dibiarkan, potensi ambruk sangat besar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi bahaya berlapis, mengingat lokasi jembatan berdekatan dengan jaringan pipa gas. Jika terjadi keruntuhan, dampaknya bisa berujung pada bencana serius.

“Kalau sampai ambruk dan mengenai pipa gas, risikonya tidak main-main. Ini soal keselamatan warga, bukan sekadar mempertahankan bangunan lama,” ujarnya.

Edo menilai, pembongkaran merupakan langkah preventif yang harus diambil pemerintah untuk mencegah risiko yang lebih besar. Ia juga menyebut secara administratif, jembatan tersebut belum tercatat sebagai aset resmi yang dilindungi.

Sebagai perbandingan, Edo mengungkapkan bahwa pembongkaran rel tua juga telah dilakukan di sejumlah daerah lain seperti Majalengka dan Gempol tanpa menimbulkan polemik serupa.

“Daerah lain sudah melakukan hal yang sama karena pertimbangan keselamatan. Kita tidak boleh menunggu kejadian baru bertindak,” katanya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

56 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *