Jumat, April 17, 2026

Dr. Ilyas, SH., MH., Ketua Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Foto: Nal
Nasional

Aturan Hanya Indah di Kertas, Ilyas Desak Reformasi Narkoba

Inapos.id, Karawang — Peraturan Bersama (Perber) Tahun 2014 yang ditandatangani tujuh lembaga negara, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNN, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, serta Menteri Sosial, dinilai hanya menjadi rangkaian kalimat indah tanpa makna. Regulasi yang mengatur tata cara penempatan pecandu ke balai rehabilitasi itu dinilai tidak dijalankan aparat penegak hukum (APH).

 

Hal tersebut ditegaskan oleh Dr. Ilyas, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) sekaligus Ketua Satgas P4GN Unsika, dalam sebuah dialog yang dipublikasikan media.

 

Menurutnya, dalam praktik di lapangan, Perber tersebut nyaris diabaikan sehingga pecandu tetap dikriminalisasi dan diakhiri dengan vonis penjara.

 

“Seluruh proses hukum terhadap pecandu yang bertentangan dengan Perber 2014 harus dinyatakan batal demi hukum.” cetus Ilyas kepada Inapos dalam dialognya, pada, Minggu (7/12/2025).

 

Ilyas menegaskan, karena Perber tersebut ditandatangani oleh tujuh institusi negara, maka ketujuh lembaga itu memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyatakan bahwa vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara kepada pecandu yang semestinya direhabilitasi adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.

 

Ia mendesak Presiden untuk mengambil langkah tegas dan menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang mengkriminalisasi pecandu harus dibatalkan, serta para pecandu segera direlokasi dari lembaga pemasyarakatan ke balai rehabilitasi.

 

Menurut Ilyas, jika negara berani menegakkan regulasi sesuai amanat Perber 2014, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika akan turun drastis. Bahkan, bukan hal mustahil Indonesia berubah menjadi negara BERSINAR (Bersih Narkoba).

 

“Jika negara serius menegakkan aturan secara konsisten, persoalan narkoba dapat diperbaiki secara fundamental. Kuncinya ada pada keberanian menjalankan hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.

 

Dalam dialog tersebut, Ilyas bahkan menantang pemerintah. Ia mengklaim bahwa mayoritas penghuni lapas dan rutan di Indonesia sebenarnya adalah pecandu, bukan pengedar. Fakta itu dapat dibuktikan dengan memeriksa berkas perkara para narapidana.

 

Ia menyatakan siap diberi kewenangan untuk menguji setiap berkas perkara narkotika dan memastikan bahwa akan ditemukan banyak kekeliruan dalam proses penegakan hukum.

 

Ilyas mengkritik keras tradisi pembuatan aturan yang ideal di atas kertas namun tidak pernah diimplementasikan secara konsisten.

 

“Apakah kita sebagai bangsa hanya terpesona membuat aturan yang indah, namun miskin pelaksanaan? Jika pola ini diteruskan, sampai kapanpun persoalan narkoba tidak akan pernah selesai,” jelasnya.

Ia bahkan menyinggung dunia pendidikan. Menurutnya, jika regulasi mensyaratkan standar kompetensi untuk jabatan strategis namun dalam praktik justru diabaikan, maka kualitas pendidikan mustahil tercapai.

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *