Kamis, April 23, 2026

Tampang pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Foto: Zaenal
HukumNasional

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia–Indonesia: 20 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Disita di Cikarang

INAPOS, JAKARTA.- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika.

Kali ini, jajaran kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan lintas negara Malaysia–Indonesia dengan menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi di wilayah Cikarang, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap dua orang kurir berinisial M. Yunus dan Muhammad Amin, yang berperan membawa dan mengedarkan barang haram tersebut.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (12/10/25), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Oktober 2025.

“Tim Subdit IV berhasil mengamankan dua tersangka, M. Yunus dan Muhammad Amin, yang berperan sebagai kurir. Dari tangan keduanya, kami menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia,” ujar Brigjen Eko.

Eko mengungkapkan, kasus ini bermula pada 7 Oktober 2025, saat tim mendapatkan informasi terkait upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Cikarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kombes Pol Handik Zusen bersama Kanit 5 Subdit IV Kompol Tomy Haryono segera melakukan penyelidikan di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi.

Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, petugas akhirnya menemukan dua orang mencurigakan di kawasan Bekasi International Industrial Estate pada Jumat malam (10/10/2025). Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua koper berwarna biru berisi sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir,” jelas Eko.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka M. Yunus mengaku diperintah oleh seseorang berinisial Ayung, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Yunus dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah berhasil mengantarkan barang haram tersebut. Sementara itu, Muhammad Amin berperan sebagai pendamping dan dijanjikan imbalan Rp50 juta.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan lintas negara ini.

Reporter: Zaenal

Editor: Redaksi Inapos 

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *