Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Diduga Terima Rp1,5 Miliar untuk Intervensi Kebijakan
INAPOS, JAKARTA.- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta.
“Seluruh proses dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujarnya pada Kamis (16/4/26).
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI. Perusahaan tersebut keberatan untuk membayar kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Untuk mencari solusi, pemilik PT TSHI berinisial LD kemudian berupaya menjalin komunikasi dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026. HS diduga bersedia membantu dengan memanfaatkan posisinya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI, yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, HS diduga mengatur skenario agar kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinilai keliru. Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan memerintahkan agar perusahaan melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Lebih lanjut, pada April 2025, HS diketahui mengadakan pertemuan dengan pihak terkait di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan itu, dibahas upaya mencari celah kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan Kementerian Kehutanan.
Sebagai imbalan atas intervensi tersebut, HS diduga menerima janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Setelah proses pemeriksaan selesai, HS juga diduga mengarahkan penyusunan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman agar sesuai dengan kepentingan pihak PT TSHI.
Tak hanya itu, HS melalui perantara juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan menguntungkan perusahaan dan dapat memengaruhi kebijakan Kementerian Kehutanan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertambangan, khususnya terkait tata kelola sumber daya alam. Penyidik menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi Inapos
