Kamis, April 16, 2026

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat.
DaerahHeadline

Bawaslu Cirebon Temukan Catatan Penting dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Jelang Pemilu 2029

Inapos.id, Kab. Cirebon – Menjelang Pemilu 2029, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon melakukan langkah antisipatif dengan memperkuat pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol). Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh pada 24–28 November 2025 terhadap 18 parpol di wilayah Kabupaten Cirebon, mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar persoalan administrasi tidak kembali muncul saat tahapan pemilu dimulai. Dalam kunjungan langsung ke parpol, Bawaslu memastikan sejauh mana kesiapan masing-masing partai dalam memperbarui data kepengurusan, penunjukan Admin Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), hingga kelengkapan dokumen keanggotaan dan legalitas lain yang menjadi syarat regulasi.

Bawaslu juga mengecek apakah pembaruan data pada SIPOL benar-benar telah dilakukan dan sesuai kondisi riil di lapangan.

Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa catatan penting. Sejumlah parpol masih belum memiliki dokumen kepengurusan yang lengkap, sementara sebagian lainnya belum memperbarui data sesuai ketentuan. Ada pula partai yang mengakui kesulitan memahami alur pemutakhiran data karena akses SIPOL berada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Bawaslu bahkan mendapati beberapa parpol sudah melakukan perubahan kepengurusan, namun Surat Keputusan (SK) terbaru belum diterbitkan oleh DPP.

Meski demikian, sebagian parpol menyambut baik upaya pengawasan ini. Mereka menilai pendampingan Bawaslu membantu memastikan kelengkapan administrasi sebelum memasuki tahapan pemilu yang lebih ketat.

Di sisi lain, koordinasi Bawaslu dengan KPU Kabupaten Cirebon menunjukkan enam parpol telah menyampaikan pemutakhiran data pada Semester I (Januari–Juni). Keenam parpol tersebut ialah PDIP, Partai Ummat, PKN, Hanura, PKS, dan NasDem. Pembaruan yang dilakukan pun bervariasi, mulai dari data keanggotaan hingga kepengurusan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menekankan pentingnya langkah preventif ini.

“Pengawasan pemutakhiran data ini penting sebagai langkah mitigasi dini agar masalah administrasi tidak muncul menjelang tahapan Pemilu 2029. Kami ingin memastikan bahwa data di SIPOL sesuai dengan kondisi faktual di masing-masing parpol,” ujarnya. Senin (1/12/2025)

Selain memeriksa dokumen administrasi, Bawaslu juga menilai keberadaan kantor parpol serta memantau aktivitas organisasinya. Hal ini dilakukan untuk memastikan fungsi kelembagaan berjalan sebagaimana mestinya.

Bawaslu Kabupaten Cirebon berharap seluruh parpol terus memperbarui data secara berkala dan meningkatkan kesiapan administrasinya. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas, transparansi, dan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2029.***(Din) 

 

44 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *