INAPOS, KOTA CIREBON.- Perkara dugaan perselingkuhan yang menyeret anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG resmi dihentikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.
Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah pihak pengadu, yakni Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, mencabut pengaduannya pada 15 Juni 2026. Selanjutnya, BK DPRD Kota Cirebon menetapkan keputusan penghentian perkara pada 9 Juli 2026.
Kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, mengatakan dirinya baru mengetahui keputusan penghentian tersebut sekitar dua hari sebelum memberikan keterangan.
Menurut Furqon, penghentian perkara didasarkan pada dua hal, yakni pencabutan pengaduan oleh pihak pelapor dan hasil konsultasi BK DPRD Kota Cirebon dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau kita baca, yang menjadi alasan penghentian itu adanya pencabutan dari pihak pengadu dan hasil konsultasi BK dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Furqon pada Rabu (12/8/26).
Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah meminta BK DPRD Kota Cirebon menghentikan proses pengaduan setelah laporan tersebut dicabut. Namun, BK memilih berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri sebelum mengambil keputusan.
“Kami pernah mengajukan agar BK langsung menghentikan perkara ini karena tidak ada cukup alasan untuk meneruskannya. Namun, karena cukup lama tidak ada kabar, rupanya pihak BK melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Furqon menilai keputusan BK DPRD Kota Cirebon menjadi penegasan bahwa proses pengaduan yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik telah berakhir.
Ia juga kembali menegaskan bahwa HSG sejak awal membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan dalam pengaduan tersebut, seperti perselingkuhan dan seterusnya, adalah tidak benar,” tegasnya.
Meski demikian, Furqon mengaku tidak mengetahui alasan pihak pengadu mencabut laporan. Ia juga menegaskan bahwa penghentian perkara tersebut tidak disertai proses perdamaian antara HSG dan pihak pengadu.
“Kami juga tidak mengetahui apa yang menjadi alasan pengadu mencabut laporannya. Yang jelas, tidak ada perdamaian antara klien kami dengan pengadu,” katanya.
Menurut Furqon, dengan dihentikannya perkara tersebut, persoalan yang sempat menjadi perhatian publik seharusnya dianggap selesai.
“Hal ini sudah cukup jelas untuk membersihkan nama baik klien kami atas semua persoalan yang sangat viral kemarin,” ujarnya.
Furqon juga mengingatkan pihak-pihak yang masih menyebarkan atau kembali mempersoalkan tuduhan tersebut agar berhati-hati.
Ia menyebut pihaknya dapat menempuh langkah hukum apabila tuduhan yang sama kembali dialamatkan kepada kliennya.
“Apabila masih ada pihak-pihak yang mempersoalkannya, tentu bisa dipersoalkan secara hukum lebih lanjut nantinya,” tegas Furqon.
Di sisi lain, Furqon mengapresiasi keputusan BK DPRD Kota Cirebon yang menghentikan pengaduan tersebut. Menurutnya, keputusan itu sejalan dengan pandangan hukum yang sejak awal disampaikan pihaknya.
“Begitu ada pencabutan, kami sampaikan pula bahwa tidak ada alasan untuk tidak menghentikan perkara. Hasil konsultasi dengan Kemendagri pun ternyata sama dengan apa yang kami sampaikan, yaitu perkara ini sudah tidak relevan lagi,” katanya.
Meski perkara telah dihentikan, Furqon berharap BK DPRD Kota Cirebon ke depan dapat lebih cermat dalam membedakan persoalan privat dengan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Ke depan, tentu BK juga harus memahami mana persoalan yang sifatnya privat dan mana yang publik, agar tidak asal menerima pengaduan dan kurang tepat dalam memberikan penanganan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid Wadinih sebelumnya membenarkan bahwa pengaduan terhadap HSG telah dicabut oleh pihak pelapor.
Menurut Abdul Wahid, setiap pengaduan yang masuk ke BK tetap akan ditanggapi dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada dasarnya kami menanggapi serius setiap ada yang melapor. Pasti kita respons,” ujar Abdul Wahid, Selasa (11/8/2026).
Reporter: Kris
Editor: Redaksi








