Cegah Vandalisme, KAI Daop 3 Cirebon Ingatkan Bahaya Lemparan Batu dan Sabotase Jalur Rel
INAPOS, KOTA CIREBON.- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 (Daop 3) Cirebon kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan vandalisme terhadap perjalanan kereta api.
Aksi seperti pelemparan batu ke arah kereta yang melintas, mencoret-coret fasilitas, hingga menaruh benda di atas rel dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api secara keseluruhan.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyampaikan bahwa hingga Mei 2025 tercatat telah terjadi 4 kasus pelemparan batu dan 2 kasus sabotase dengan menaruh benda di jalur rel di wilayah Daop 3. Akibat kejadian tersebut, sejumlah fasilitas kereta api mengalami kerusakan, seperti kaca jendela pecah dan pintu kereta retak. Beruntung, hingga saat ini belum ada korban luka.
“KAI sangat mengecam tindakan vandalisme terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas. Kami akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelemparan atau sabotase terhadap perjalanan KA,” tegas Muhibbuddin, Senin (2/6/2025).
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menimbulkan bahaya pada lalu lintas umum di jalan kereta api dapat dipidana hingga 15 tahun penjara. Bila perbuatan tersebut menyebabkan korban jiwa, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain KUHP, larangan terhadap vandalisme juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang melarang setiap tindakan merusak atau membuat prasarana dan sarana kereta api tidak berfungsi.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 3 telah melakukan berbagai langkah preventif, mulai dari peningkatan pengamanan di stasiun dan jalur rel, pemasangan CCTV di titik strategis, hingga edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat yang tinggal di sekitar rel.
“Edukasi keselamatan perjalanan KA kami lakukan secara masif, termasuk ke sekolah-sekolah yang dekat dengan jalur rel. Selain itu, kami juga memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat sekitar rel sebagai bentuk kepedulian dan upaya pencegahan,” jelas Muhibbuddin.
KAI juga menjalin kerja sama erat dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk menindak tegas setiap pelaku vandalisme. Pihaknya menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan mencurigakan sangat diperlukan untuk menjaga keselamatan bersama.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tidak hanya menghindari tindakan vandalisme, tetapi juga aktif mengingatkan orang lain dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel atau stasiun,” pungkas Muhibbuddin.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
