Jumat, April 17, 2026

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, pimpin konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo pada Senin (5/5/25) ungkap kasus penganiayaan. Kris
HukumTNI / POLRI

Cemburu dan Tak Direstui, Wanita Muda di Majalengka Aniaya Kekasih hingga Tewas

INAPOS, MAJALENGKA.- Seorang wanita muda berinisial APA (21) tega menganiaya kekasihnya sendiri, VR (22), hingga meninggal dunia di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Peristiwa tragis ini bermula dari pertengkaran terkait hubungan asmara yang tidak mendapat restu orang tua korban.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, dalam konferensi pers yang didampingi Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo pada Senin (5/5/25) mengungkapkan, kejadian terjadi pada Sabtu (30/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB saat keduanya bertemu untuk membahas kelanjutan hubungan mereka.

“Tersangka merasa kesal karena korban meminta diantar pulang ke rumah orang tuanya. Tersangka emosi mendengar nama orang tua korban, yang selama ini tidak merestui hubungan mereka. Kemudian tersangka melampiaskan emosinya dengan melakukan penganiayaan,” jelas Kapolres.

APA memukul korban secara brutal menggunakan tangan kosong dan ponsel milik korban. Pukulan tersebut diarahkan ke kedua mata dan beberapa bagian tubuh lainnya. Akibat kekerasan itu, korban mengalami luka serius dan tak berdaya.

“Tersangka memukul kedua mata korban masing-masing dua kali dengan tangan, serta memukul kedua tangan korban masing-masing tiga kali menggunakan HP,” lanjut AKBP Willy.

Parahnya, setelah melakukan penganiayaan, APA mengurung korban dalam kamar rumahnya tanpa memberikan pertolongan. Korban ditemukan meninggal dunia dua hari kemudian, pada Sabtu (3/5/25).

Kasus ini terbongkar ketika APA membawa jenazah VR ke RSUD Majalengka pada Minggu dini hari (4/5/2025) sekitar pukul 01.38 WIB. Jenazah ditemukan berada di bagasi mobil jenis Agya yang dikendarai tersangka. Pihak rumah sakit yang curiga langsung menghubungi pihak kepolisian.

“Setibanya di RSUD Majalengka, petugas menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di bagasi mobil. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban meninggal di rumah tersangka,” ungkap Kapolres.

Polres Majalengka segera bergerak cepat dan menangkap APA di kediamannya pada Minggu malam (4/5/2025). Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, APA dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *