Curi Cadangan Rel Kereta, Dua Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara: KAI Daop 3 Cirebon Tegas Tindak Perusak Prasarana
INAPOS, KOTA CIREBON.- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan menempuh jalur hukum terhadap pelaku pencurian prasarana perkeretaapian.
Dua pelaku pencurian cadangan rel kereta api akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Subang.
Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, menyampaikan bahwa berdasarkan putusan sidang terbuka Pengadilan Negeri Subang yang dibacakan pada 2 Juni 2025, dua orang terdakwa berinisial RS dan AH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian di KM 123+6 petak jalan antara Stasiun Pegadenbaru – Cikaum, pada 10 Februari 2025.
“Kedua terdakwa mencuri enam buah cadangan rel kereta api dan satu batang bantalan kayu. Tindakan ini telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, yang menyebutkan bahwa pencurian oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama merupakan tindak pidana berat,” ujar Arie.
Akibat pencurian tersebut, KAI Daop 3 Cirebon mengalami kerugian besar karena tidak dapat melakukan perbaikan atau penggantian prasarana yang rusak, yang bisa berdampak langsung pada keselamatan perjalanan kereta api.
“Ini bukan sekadar kehilangan material, tapi berdampak pada potensi kecelakaan jika prasarana tidak dapat segera diperbaiki. Karena itu, kami menempuh jalur hukum sebagai bentuk ketegasan dan komitmen menjaga keselamatan transportasi publik,” tegasnya.
Arie juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga fasilitas perkeretaapian. Jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, masyarakat diminta segera melapor ke petugas atau stasiun terdekat.
“Dengan dukungan masyarakat dan sinergi semua pihak, kami berharap perjalanan kereta api bisa terus berjalan dengan aman, nyaman, dan tepat waktu,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos

 
			 
							 
							 
							 
							