33 Narapidana Lapas Bekasi Terima Pembebasan Bersyarat
INAPOS, BEKASI.- Sebanyak 33 narapidana Lapas Kelas IIA Bekasi resmi mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Selasa (23/9/25).
Program ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan.
Pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana tertentu, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas.
Melalui kesempatan ini, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Sukarno Ali, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan.
“Pembebasan Bersyarat bukanlah akhir, melainkan awal baru bagi mereka untuk membuktikan diri menjadi pribadi yang lebih baik. Kami berharap seluruh penerima PB dapat menjaga kepercayaan ini dengan tidak mengulangi perbuatan yang sama dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Sebelum dilepaskan, para warga binaan telah dibekali bimbingan kepribadian dan keterampilan kerja sebagai bekal hidup setelah kembali ke masyarakat.
Selanjutnya, mereka akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik.
Dengan adanya program ini, Lapas Kelas IIA Bekasi menegaskan kembali komitmennya dalam melaksanakan fungsi pemasyarakatan, yang tidak hanya sebatas menjalankan pidana, tetapi juga memberikan pembinaan serta peluang reintegrasi sosial yang bermartabat.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi Inapos
