Kamis, April 16, 2026

LBH Merah Putih bersama Wadah Wartawan dan Balai Pewarta Nasional mendatangi Kantor Cabang Dinas (KCD) 12 Kota Tasikmalaya. W. Hendrayana
Hukum

Dugaan Pungutan di SMAN 1 Kota Tasikmalaya Dikecam: LBH Merah Putih Siap Lapor ke Dinas Pendidikan Jabar

INAPOS, KOTA TASIKMALAYA.- 
Dunia pendidikan Kota Tasikmalaya digemparkan oleh dugaan praktik pungutan liar di lingkungan SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya.

Sejumlah orang tua siswa kelas XII mengaku diminta memberikan uang sebesar Rp175.000 untuk kegiatan “Paturay Tineung” (perpisahan sekolah) dan Rp410.000 untuk biaya pembuatan buku tahunan (Year Book).

Pungutan ini dinilai tidak memiliki kejelasan dasar hukum dan terkesan bersifat memaksa.

Endra Rusnendar, SH selaku Pembina Yayasan DPP LBH Merah Putih Tasikmalaya menyatakan bahwa praktik pungutan ini tidak hanya bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tahun 2025, tetapi juga melanggar ketentuan nasional terkait pendidikan.

Ia menambahkan, Ini mencerminkan kemungkinan adanya pembiaran dari pihak pimpinan sekolah.

Hingga saat ini, Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Tasikmalaya belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang mencuat di masyarakat.

Pada Senin (28/04/2025), LBH Merah Putih bersama Wadah Wartawan dan Balai Pewarta Nasional mendatangi Kantor Cabang Dinas (KCD) 12 Kota Tasikmalaya untuk meminta klarifikasi.

Kepala KCD 12, Dedi, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. “Kami berjanji akan menindak tegas jika terbukti, termasuk memberhentikan sementara kepala sekolah sesuai instruksi Gubernur untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Menurut investigasi awal, pungutan tersebut disinyalir bersifat mengikat dan dinilai memberatkan sebagian orang tua siswa.

“Hal ini jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Endra.

LBH Merah Putih bersama Balai Pewarta Nasional juga menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Bandung.

Mereka mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh, dan jika terbukti ada unsur pembiaran atau pelanggaran, pihak kepala sekolah dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Endra juga menyinggung PP Nomor 94 Tahun 2021, yang menyebut bahwa atasan dapat dikenai sanksi lebih berat jika lalai dalam menangani indisipliner anak buahnya.

“Kami berharap dunia pendidikan di Kota Tasikmalaya tetap menjunjung tinggi nilai transparansi, keadilan, dan bersih dari praktik yang merugikan siswa maupun orang tua,” tutup Endra.

 

Reporter: W. Hendrayana

Editor: Redaksi Inapos 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *