
INAPOS. CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai memperketat langkah penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, tepatnya di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura. Sebanyak 85 bangunan yang berdiri di kawasan tersebut kini menjadi sasaran penertiban setelah pemerintah kembali melayangkan surat teguran kedua kepada para pemiliknya, Kamis (5/11/2026).
Pemberian teguran kedua ini menjadi tahapan lanjutan setelah pemerintah sebelumnya melayangkan surat teguran pertama pada September 2026. Langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya bangunan permanen yang berdiri di kawasan yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Penertiban melibatkan Pemerintah Kecamatan Astanajapura, UPTD PAPRJJ Wilayah VI Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut keberadaan bangunan yang diduga melanggar fungsi ruang. Muncul pula dugaan praktik jual beli lahan yang disebut-sebut merupakan aset pemerintah daerah. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penguasaan dan pemanfaatan aset milik negara.
KP Tata Ruang UPTD PAPRJJ Wilayah VI, Maman Abdurrahman, mengatakan pihaknya telah mendata seluruh bangunan beserta pemiliknya, termasuk bangunan yang hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya.
“Nama-nama pemilik bangunan sudah terdata dan kami sudah mencatat semuanya, baik yang ada pemiliknya maupun yang tidak ada. Semua sudah kami masukkan dalam pendataan,” ungkapnya.
Maman menegaskan, UPTD PAPRJJ Wilayah VI tidak memiliki kewenangan menentukan waktu maupun pelaksanaan pembongkaran bangunan. Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, hasil pendataan dan penertiban administrasi selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dinas PUTR Kabupaten Cirebon untuk diteruskan kepada Satpol PP sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah.
“Kalau terkait eksekusi ataupun jeda eksekusi, kami dari UPTD VI tidak bisa memberikan pernyataan karena itu kewenangan kabupaten. Nantinya Pemda melalui Dinas PUTR akan berkoordinasi, dalam hal ini menyurati Satpol PP Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi sikap masyarakat selama proses pemberian teguran kedua. Menurutnya, kegiatan di lapangan berlangsung lancar tanpa adanya penolakan maupun kendala berarti.
“Alhamdulillah, tadi kami di lapangan tidak mendapatkan kendala sedikit pun. Pada dasarnya mereka menyadari, bahkan masyarakat umum Desa Kanci juga mendukung,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Astanajapura, Deni Syafruddin, SSTP, MSi, menjelaskan bahwa persoalan bangunan liar tersebut bermula dari keluhan masyarakat atas semakin banyaknya bangunan permanen di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut.
Keberadaan bangunan di sekitar saluran irigasi dikhawatirkan mengganggu fungsi saluran air. Selain mempersempit ruang aliran, bangunan tersebut berpotensi menghambat distribusi air dan meningkatkan risiko banjir saat debit air meningkat.
“Yang menjadi persoalan, bangunan-bangunan itu disebut berdiri di atas lahan yang merupakan aset Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Cirebon,” tegas Deni.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak memiliki hak untuk menguasai, memiliki, terlebih memperjualbelikan lahan yang secara hukum merupakan aset Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Karena itu, pemerintah berharap surat teguran kedua tersebut tidak sekadar menjadi pemberitahuan administratif, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi para pemilik bangunan agar segera menindaklanjuti ketentuan yang telah disampaikan.
Pemerintah Kecamatan Astanajapura bersama instansi terkait akan melanjutkan koordinasi dan pendataan sebagai bagian dari proses penertiban. Adapun langkah eksekusi selanjutnya menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Cirebon sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter : Didin
Editor : Tim Redaksi







