INAPOS, KOTA CIREBON – Pengurus Karang Taruna Kota Cirebon bersama jajaran Karang Taruna Kecamatan Kesambi dan para ketua Karang Taruna kelurahan se-Kecamatan Kesambi mengadukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap organisasi mereka ke Polres Cirebon Kota, Rabu (4/11/2026).
Pengaduan tersebut dilayangkan menyusul unggahan akun media sosial Threads @galihmandalaa yang disebut dimiliki Galih Mandala Putra pada Oktober 2026. Unggahan itu membahas persoalan eksekusi penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah cabang Arah Coffee, termasuk di wilayah Cirebon.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun diduga menyinggung adanya praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Karang Taruna dan sejumlah warung di sekitar lokasi usaha Arah Coffee.
Narasi tersebut menuai keberatan dari jajaran pengurus Karang Taruna. Mereka menilai penggunaan frasa “oknum Karang Taruna” dalam konteks dugaan pungutan liar merupakan tuduhan serius yang berpotensi membangun persepsi negatif terhadap organisasi di tengah masyarakat.
Karang Taruna menilai pernyataan tersebut dapat menggeneralisasi dan mencederai citra organisasi sebagai lembaga sosial kepemudaan yang selama ini berperan dalam pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
Ketua Karang Taruna Kota Cirebon, Diky Dikrurrahman, menegaskan pihaknya keberatan atas narasi yang membawa nama organisasi dalam persoalan dugaan pungutan liar tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan di ruang publik yang membawa-bawa nama Karang Taruna dalam persoalan dugaan pungutan liar. Tuduhan seperti ini tidak bisa disampaikan secara sembarangan tanpa disertai bukti dan klarifikasi yang jelas. Hal tersebut berpotensi merugikan nama baik serta mencederai marwah organisasi Karang Taruna,” tegas Diky, Rabu (4/11/2026).
Menurut Diky, sebelum unggahan tersebut dipublikasikan, pihaknya mengaku tidak pernah menerima komunikasi maupun permintaan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan anggota Karang Taruna dalam praktik pungutan liar sebagaimana disebutkan dalam unggahan tersebut.
Ia mengatakan, pengaduan kepada Polres Cirebon Kota merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam memperjuangkan kehormatan dan nama baik lembaga melalui jalur hukum.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Karena itu, kami memilih menempuh mekanisme hukum agar semuanya menjadi terang. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pengaduannya, pihak Karang Taruna menduga unggahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dasar tersebut, pengurus Karang Taruna meminta Kapolres Cirebon Kota melalui penyidik yang berwenang untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta pemilik akun yang dilaporkan dipanggil untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terkait unggahan yang dipersoalkan.
Meski demikian, Diky menegaskan bahwa Karang Taruna pada prinsipnya terbuka terhadap kritik maupun masukan dari masyarakat. Namun, setiap pernyataan atau tuduhan yang menyangkut nama baik organisasi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada prinsipnya, kami menghormati kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut harus tetap disertai tanggung jawab. Jangan sampai sebuah pernyataan yang belum terverifikasi justru membangun stigma negatif terhadap organisasi dan seluruh kader Karang Taruna,” pungkasnya.
. Reporter: Kris
Editor: Redaksi








