Diduga Saluran Irigasi Diurug untuk Lokasi Pabrik di Cirebon, Aktivis Minta APH Selidiki
INAPOS. CIREBON – Rencana pembangunan sebuah pabrik di Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, memicu sorotan publik. Pasalnya, saluran irigasi yang sebelumnya membelah kawasan tersebut diduga telah diurug hingga menghilang, memunculkan pertanyaan mengenai legalitas perubahan fungsi fasilitas publik itu.
Aktivis Cirebon, Hartono, menilai hilangnya saluran irigasi bukan persoalan sepele. Menurutnya, saluran tersebut selama ini memiliki fungsi penting sebagai jaringan pengairan pertanian, pengendali banjir, hingga menunjang aktivitas tambak dan perekonomian masyarakat sekitar.
“Jangan sampai pembangunan industri justru mengorbankan kepentingan masyarakat. Saluran air ini bukan sekadar hamparan tanah kosong, tetapi bagian dari sistem pengairan, pengendalian banjir, serta kebutuhan masyarakat sekitar, termasuk untuk tambak dan aktivitas ekonomi lainnya,” tegas Hartono.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengembalikan fungsi saluran air tersebut sekaligus mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, setiap pembangunan industri wajib mematuhi aturan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta tidak menghilangkan fasilitas publik.
Hartono juga mempertanyakan bagaimana proses pengurugan saluran irigasi itu bisa terjadi.
“Kalau saya lihat ada aktor intelektualnya. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kecurigaan tersebut, kata Hartono, muncul setelah pihaknya melakukan empat kali audiensi, yakni dengan Pemerintah Desa Gebang Mekar, Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, serta dua kali dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN, lokasi itu masih tercatat sebagai hamparan saluran irigasi dan belum bersertifikat atas nama pihak mana pun.
Tak hanya itu, Berita Acara Hasil Audiensi Nomor 362/BA-32.09.UP.021/V/2026 tertanggal 26 April 2026 juga mencatat bahwa saat pengukuran oleh BPN pada tahun 2022, objek tersebut masih berupa saluran pengairan yang membentang di tengah kawasan yang kini direncanakan menjadi lokasi pembangunan pabrik.
“Kami sudah sekali audiensi dengan BPN dan dua kali audiensi dengan BBWS. Berdasarkan penjelasan BPN, ketika dilakukan pengukuran pada tahun 2022, di lokasi tersebut masih terdapat hamparan saluran irigasi dan masih berfungsi sebagaimana mestinya,” jelas Hartono.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum maupun proses yang menyebabkan saluran irigasi tersebut kini hilang, baik secara fisik maupun fungsinya.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Karang Taruna Desa Gebang Mekar, Tarsidi. Ia mengaku menerima banyak informasi dari masyarakat terkait dugaan hilangnya saluran pengairan di area pembangunan pabrik tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon harus segera melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan seluruh instansi terkait. Dinas teknis diminta memastikan jaringan irigasi tetap terlindungi, sementara DPRD Kabupaten Cirebon didorong menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan pelanggaran terhadap aset negara dan fasilitas publik.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada polemik administratif semata. Jika benar saluran pengairan yang merupakan fasilitas publik dihilangkan tanpa prosedur yang sah, persoalannya bukan hanya menyangkut pembangunan industri, tetapi juga tata ruang, pengelolaan sumber daya air, perlindungan lahan pertanian dan perikanan, hingga penegakan hukum. Aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan agar persoalan ini menjadi terang,” tegas Tarsidi.
Ia berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pengurugan saluran pengairan tersebut sehingga seluruh proses dapat diungkap secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait. Pasalnya, jika dugaan penghilangan saluran irigasi terbukti terjadi tanpa prosedur yang sah, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut investasi, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan aset publik, ketahanan pangan, pengelolaan sumber daya air, hingga keselamatan masyarakat dari potensi banjir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.








