Jumat, April 17, 2026

Kantor Dinas Pendidikan Kab. Cirebon
HeadlineHukum

Disdik Kab. Cirebon Bantah Temuan BPK, Aktivis Sebut Fakta Sebaliknya

INAPOS, JAKARTA,- Terkait temuan BPK RI pada kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Peralatan (P4) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon bantah temuan BPK tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada Mei 2025, disebutkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) cenderung melakukan transaksi dengan penyedia yang sama.

Kondisi tersebut dinilai berisiko dan diduga dapat mengarah pada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Dugaan tersebut menguat setelah BPK RI mengungkap adanya indikasi kejanggalan dalam proses tender, khususnya terkait pemilihan penyedia barang dan jasa.

Berdasarkan penelusuran redaksi,  dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK memiliki kewajiban memilih penyedia dengan spesifikasi yang sama. Namun, menawarkan harga paling kompetitif. Tapi fakta yang terungkap dalam LHP BPK justru menunjukkan hal sebaliknya. PPK lebih memilih penyedia dengan harga lebih tinggi.

Bantahan Pihak Disdik Kab. Cirebon dan Inspektorat

Kepada media, Kamis (15/1/2026) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP, Muhamad Rukhyat Zain, menyampaikan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mekanisme resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Tidak benar jika ada isu miring dalam pengadaan ini. Semua tahapan dilakukan melalui sistem yang transparan dan diawasi secara berlapis,” kata Zain dikutip dari beberapa media.

Dirinya juga membantah anggapan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengarahkan pemilihan penyedia tertentu.

“Dalam pengadaan, tidak hanya harga yang menjadi pertimbangan. Kesesuaian spesifikasi, kualitas barang, layanan purna jual, hingga kesiapan penyedia juga dinilai secara objektif,” jelasnya.

Terkait dugaan adanya komunikasi antara PPK dan penyedia sebelum proses tender, Disdik Kabupaten Cirebon memastikan tidak ada komunikasi di luar mekanisme resmi.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai sistem yang berlaku,” ungkapnya.

Tomas Kristianto, Plt Irbansus 2 kepada INAPOS.ID, Kamis (15/12026) menyampaikan hal yang sama bahwa temuan BPK hanya bersifat administrasi.

“Terkait pelaksanaan TIK, BPK tidak menemukan kejanggalan anggaran namun hanya bersifat administrasi dan telah diselasaikan,” jawab Tomas singkat.

Tanggapan Aktivis

Sementara itu, pengamat kebijakan publik sekaligus aktivis antikorupsi, Haris Sudiana, menilai persoalan utama dalam proyek itu bukan terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada tindakan PPK yang dinilai mengabaikan prinsip efisiensi dan persaingan sehat.

“Jika menelaah penjelasan dalam LHP BPK, terlihat jelas bahwa PPK tidak berorientasi pada efisiensi anggaran. Bahkan, cenderung mengarahkan pemenang kepada satu penyedia tertentu,” ujar Haris, Minggu 18 Januari 2026.

Menurut Haris, dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK memiliki kewajiban memilih penyedia dengan spesifikasi yang sama. Namun, menawarkan harga paling kompetitif. Tapi fakta yang terungkap dalam LHP BPK justru menunjukkan hal sebaliknya.

“ PPK malah memilih penyedia dengan harga lebih tinggi. Padahal ada penawaran lain dengan spesifikasi setara dan harga lebih murah. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada dugaan pengondisian,” ungkapnya.

Haris melihat, adanya dugaan komunikasi intens antara PPK dengan penyedia sebelum proses tender dimulai. Jika hal tersebut benar, tindakan itu merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap etika serta aturan pengadaan.

“Jika benar ada komunikasi sebelum tender, maka asas transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas jelas telah dilanggar. Ini kejanggalan besar yang tidak bisa dianggap sepele,” ucapnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum agar segera melakukan audit independen dan pendalaman lebih lanjut. Khususnya, terhadap peran serta keputusan PPK dalam proyek pengadaan TIK yang bersumber dari dana BKK tersebut.

“Indikasinya sudah cukup kuat. Aparat penegak hukum memiliki dasar untuk masuk dan mengurai apakah ini hanya pelanggaran administratif atau sudah masuk ke ranah pidana,” tukasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Disdik baik Kadisdik dan Kabid Sarpras atau PPK Disdik Kab. Cirebon belum juga merespon INAPOS,ID saat di telepon maupun chat melalui pesan Wahtsappnya.

4 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *