Dokter Cabuli Tenaga Kesehatan Saat Piket, Polresta Cirebon Bertindak Cepat Tangkap Pelaku
CIREBON – Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang tenaga kesehatan perempuan yang bertugas di Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, menjadi korban pencabulan oleh rekan kerjanya sendiri yang tak lain adalah seorang dokter.
Pelaku berinisial TW (46) yang diketahui merupakan dokter di puskesmas tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh jajaran Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, dalam keterangannya pada Selasa (17/6/2025), mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah menjalankan tugas piket sendirian di puskesmas.
“Adapun modus tersangka mencabuli korban dengan cara mendatangi korban saat piket sendirian di puskesmas. Bahkan, tersangka tetap memaksa untuk melakukan aksinya meski korban berusaha melawan,” kata Kapolresta.
Korban yang mengalami trauma atas kejadian itu kemudian menceritakan kejadian kepada suaminya. Tidak terima dengan perlakuan tidak senonoh tersebut, sang suami langsung melaporkan TW ke Polresta Cirebon guna mendapatkan keadilan dan penanganan hukum.
Begitu menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon bergerak cepat. Polisi langsung memintai keterangan dari korban dan beberapa saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik akhirnya menetapkan TW sebagai tersangka. TW ditangkap setelah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman kasus.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kerja. Ia juga mengimbau agar para korban tidak takut melapor agar kasus-kasus serupa dapat segera ditindak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya.
