Natal Penuh Harapan di Lapas Cirebon, 20 Warga Binaan Terima Remisi
INAPOS, KOTA CIREBON.- Perayaan Natal 2025 membawa suasana haru dan penuh harapan di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon.
Di momen kelahiran Sang Juru Selamat ini, sebanyak 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Khusus Natal sebagai bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kesungguhan mereka menjalani pembinaan. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan warga negara asing (WNA).
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanank Syamsudin, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan wujud nyata pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian penting dari proses pembinaan yang berkelanjutan.
“Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas Kelas I Cirebon,” ujar Nanank, Kamis (25/12/25).
Ia menjelaskan, pemberian remisi berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan teknis lainnya. Setiap WBP penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Besaran remisi yang diterima pun beragam, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Rinciannya, sebanyak 11 WBP memperoleh remisi satu bulan, lima WBP mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan empat WBP menerima remisi dua bulan.
Meski pada Natal tahun ini tidak ada WBP yang langsung bebas, remisi tersebut tetap menjadi suntikan semangat dan harapan untuk segera kembali ke tengah keluarga.
“Bagi mereka, remisi adalah tanda bahwa negara masih memberi kepercayaan dan kesempatan untuk berubah,” ungkap Nanank.
Dari total 985 penghuni Lapas Kelas I Cirebon, terdapat delapan orang yang belum dapat diusulkan menerima remisi karena berbagai alasan, seperti berstatus register F, gagal program integrasi, masih menjalani pidana denda, pidana mati, hingga pidana seumur hidup. Sementara itu, mayoritas penghuni lapas merupakan narapidana kasus pidana umum dan narkotika.
Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan (Tekforma), Maulidi Hilal, menambahkan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan modern yang mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan transparansi.
“Remisi adalah instrumen pembinaan. Tujuannya bukan hanya mengurangi masa pidana, tetapi mendorong warga binaan untuk terus berperilaku baik dan siap kembali menjadi bagian positif dari masyarakat,” jelasnya.
Untuk memastikan suasana Natal dan Tahun Baru berjalan aman dan kondusif, Lapas Kelas I Cirebon juga menambah 20 petugas piket setiap hari. Selain itu, pihak lapas membuka jadwal kunjungan khusus, yakni kunjungan ibadah pada 25 dan 27 Desember 2025 serta kunjungan umum pada 26 Desember 2025.
Reporter: Roni
Editor: Redaksi Inapos
