
INAPOS, JAKARTA.- DPR RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (SIMASLEG) sebagai platform digital terpadu untuk meningkatkan keterbukaan proses pembentukan undang-undang sekaligus memperluas partisipasi masyarakat. Peluncuran SIMASLEG berlangsung di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa kehadiran SIMASLEG merupakan langkah progresif dalam mewujudkan tata kelola legislasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat di era digital.
Menurut Bob Hasan, melalui SIMASLEG masyarakat dapat memantau seluruh tahapan pembentukan undang-undang secara terbuka. Selain itu, platform tersebut juga diharapkan menjadi sarana untuk menangkal penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks terkait proses legislasi.
“Sekarang ini sudah zaman keterbukaan, tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi. Apapun informasinya, termasuk perubahan Prolegnas, akan langsung diketahui publik. SIMASLEG hadir untuk mengantisipasi informasi yang menyesatkan,” ujar Bob Hasan.
Ia menambahkan, Baleg DPR RI berkomitmen mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (full meaningful participation) dalam setiap proses pembentukan undang-undang. Keterlibatan masyarakat, kata dia, tidak boleh hanya bersifat formalitas atau terbatas pada kelompok tertentu.
“Artinya tidak hanya ada keterwakilan dari kelompok-kelompok tertentu, tetapi seluruh lapisan masyarakat. Melalui SIMASLEG, ekosistem digital ini mempermudah semua masyarakat untuk ikut terlibat menyampaikan harapan dan aspirasinya dalam setiap pembentukan undang-undang,” jelasnya.
Bob Hasan juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan SIMASLEG sebagai ruang penyampaian aspirasi yang mudah diakses kapan pun dan di mana pun.
“Tidak ada lagi jarak antara kita karena era digitalisasi. Kapan saja dan di mana saja, Anda bisa menyampaikan aspirasi melalui akun SIMASLEG,” katanya.
SIMASLEG merupakan platform digital terpadu yang dirancang untuk mendukung seluruh tahapan proses legislasi, mulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU), pembahasan, pengesahan, hingga pemantauan pelaksanaan undang-undang.
Melalui sistem ini, seluruh data, dokumen, dan perkembangan proses legislasi yang sebelumnya tersebar di berbagai unit kerja kini dapat dihimpun dalam satu ekosistem digital yang terintegrasi. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas dokumentasi legislasi, mempercepat pembaruan informasi, mengurangi duplikasi data, serta memudahkan pencarian dokumen bagi unit kerja maupun para pemangku kepentingan.
Peluncuran SIMASLEG menjadi bagian dari transformasi digital DPR RI untuk memperkuat transparansi, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi nasional.
Reporter: Agus
Editor: RedaksiÂ







