
INAPOS, JAKARTA.- DPR RI menegaskan bahwa kewenangan konstitusional untuk memeriksa dan menetapkan kerugian keuangan negara tetap berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, maupun ahli independen hanya berfungsi mendukung proses penyidikan tindak pidana korupsi dan tidak menggantikan peran BPK.
Penegasan tersebut disampaikan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) pada Rabu (22/7/2026).
Kuasa DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menjelaskan bahwa Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan BPK sebagai lembaga negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk menetapkan adanya kerugian negara.
Menurutnya, keterlibatan BPKP, inspektorat jenderal, maupun ahli independen sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 hanya bertujuan membantu kebutuhan teknis penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
“Pelibatan BPKP, inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan teknis penyidikan, terutama untuk mempercepat pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara. Namun, mekanisme tersebut tidak mengubah kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang secara konstitusional berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta penentu adanya kerugian negara,” ujar Rudianto Lallo dalam keterangan resminya.
Selain mempertegas kewenangan BPK, DPR RI juga memberikan pemahaman mengenai sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia. Menurut Rudianto, masih banyak anggapan di masyarakat bahwa hasil audit kerugian negara secara otomatis membuat seseorang dipastikan bersalah dalam perkara korupsi.
Ia menegaskan, sistem hukum acara pidana Indonesia menganut prinsip pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel). Dalam sistem tersebut, tidak ada satu pun alat bukti yang memiliki kekuatan mutlak untuk menentukan putusan hakim.
Hasil audit BPK hanya menjadi salah satu alat bukti yang harus dinilai bersama dengan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, pendapat ahli, surat, petunjuk, hingga keterangan terdakwa dalam persidangan.
“Sekalipun hasil audit digunakan untuk menerangkan adanya dan besarnya kerugian keuangan negara sebagai unsur mutlak tindak pidana korupsi, hakim tetap berkewajiban menilai kekuatan pembuktiannya secara bersama-sama dengan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan,” kata Rudianto.
DPR RI juga menegaskan bahwa perubahan paradigma kerugian negara dari potential loss menjadi actual loss atau kerugian nyata tidak mengubah mekanisme peradilan pidana korupsi.
Keputusan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan independen majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi







