DPR Soroti Dugaan Sumber Air Aqua dari Sumur Bor, Rivqy Abdul Halim Desak Investigasi dan Sanksi Tegas
INAPOS, JAKARTA.- Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menyoroti temuan mengejutkan terkait sumber air kemasan merek Aqua yang diduga berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklan dan kemasannya selama ini.
Temuan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur.
“Kok beda dengan klaim di iklan? Di iklan air kemasan tersebut disebut berasal dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Dari kontradiktif ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” ujar Rivqy dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Jumat (24/10/25).
Isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pabrik Aqua di Subang. Dalam kunjungannya, ditemukan bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi ternyata berasal dari sumur bor sedalam 100 meter, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana selama ini diklaim.
Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran publik, tidak hanya soal kejujuran informasi kepada konsumen, tetapi juga potensi dampak lingkungan akibat eksploitasi air tanah dalam skala besar, seperti pergeseran tanah dan penurunan muka air tanah.
Menanggapi hal itu, Rivqy menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan.
“Diatur dalam UU Perlindungan Konsumen bahwa masyarakat berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan jasa. Jika terbukti melanggar, maka perusahaan harus diberikan sanksi tegas,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut.
Selain aspek perlindungan konsumen, Rivqy juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pengeboran sumur dalam tersebut.
“Komisi VI nanti bisa mendorong pembentukan tim investigasi untuk menelusuri dampak aktivitas sebelum, saat, dan sesudah pengeboran dilakukan. Apakah merugikan masyarakat sekitar dan apakah air yang digunakan aman bagi konsumen,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rivqy menyatakan bahwa Komisi VI DPR RI, yang membidangi urusan perdagangan dan perlindungan konsumen, akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Di antaranya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), YLKI, LPKSM, serta PT Tirta Investama selaku produsen Aqua.
“Sebagai langkah awal, Komisi VI akan memanggil pihak-pihak terkait dan meminta data serta penjelasan resmi. Setelah itu, kami akan menguji data tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Rivqy menegaskan, DPR berkomitmen memastikan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen berjalan secara konsisten dan adil.
“Kami ingin memastikan undang-undang ini ditegakkan dengan komitmen penuh. Siapapun yang melanggar harus diberi sanksi, dan konsumen yang dirugikan harus memperoleh ganti rugi,” pungkasnya.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi Inapos
