Beranda Parlemen DPRD Jabar Dorong Pemda Bentuk Perda Penanganan LGBT, dr. Encep: Perkuat Regulasi...

DPRD Jabar Dorong Pemda Bentuk Perda Penanganan LGBT, dr. Encep: Perkuat Regulasi dan Edukasi

0
9

INAPOS, BANDUNG.-  Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS, dr. Encep Sugiana, mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan perilaku LGBT. Menurutnya, regulasi di tingkat daerah diperlukan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat implementasi di lapangan.

Encep mengatakan, keberadaan Perda akan menjadi landasan hukum yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pencegahan dan pembinaan.

“Perlu ditunjang dengan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Di daerah-daerah segera dibuatkan peraturan daerah yang menyangkut permasalahan larangan perilaku LGBT,” ujar Encep pada Senin 20 Juli 2026.

Selain Perda, ia juga mengusulkan agar pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota menerbitkan peraturan pelaksana, seperti peraturan gubernur, peraturan bupati, dan peraturan wali kota, guna mendukung efektivitas kebijakan.

“Kalau di tiap-tiap daerah ada peraturan daerah, kemudian diperkuat dengan peraturan gubernur maupun peraturan bupati, tentu upaya pencegahan akan semakin kuat dan dapat membentengi generasi muda,” katanya.

Menurut Encep, penyusunan regulasi harus diiringi dengan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, hingga komunitas. Ia menilai upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui aturan hukum, tetapi juga memerlukan edukasi dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Ia menekankan pentingnya peran guru, pendidik, ustaz, serta majelis taklim dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda.

“Peran guru, para pendidik, ustaz, serta majelis taklim sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai penyimpangan perilaku seksual sehingga mereka memiliki daya tahan terhadap pengaruh yang dianggap negatif,” ujarnya.

Selain aspek pencegahan, Encep juga menyampaikan pandangannya bahwa individu yang telah terlibat dalam perilaku tersebut perlu memperoleh pembinaan dan pendampingan.

“Mereka yang sudah terkena juga perlu dibina dan dikembalikan kepada jati dirinya sebagai manusia yang memiliki nilai-nilai kehidupan,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Encep mengapresiasi pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, terkait penegakan aturan bagi ASN yang melanggar ketentuan sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.

Ia berharap sinergi antara regulasi, pendidikan, pembinaan, serta dukungan seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat implementasi kebijakan di daerah.

Reporter: Ayi

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini