Beranda Parlemen DPRD Kabupaten Cirebon Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Tujuh Fraksi Beri Catatan APBD...

DPRD Kabupaten Cirebon Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Tujuh Fraksi Beri Catatan APBD 2027

0
25
DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda strategis terkait penganggaran daerah dan pembentukan peraturan daerah. Roni

INAPOS KAB. CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda strategis terkait penganggaran daerah dan pembentukan peraturan daerah, Senin (14/9/2026).

Tiga agenda tersebut yakni penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2027, serta hantaran pemrakarsa terhadap dua raperda inisiatif DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengatakan seluruh agenda tersebut memiliki arti penting dalam memastikan proses penganggaran dan pembentukan regulasi daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati

Sophi menjelaskan, nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut atas penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon pada 18 Agustus 2026.

Rancangan tersebut telah melalui pembahasan yang melibatkan Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Dalam proses tersebut telah dilakukan pencermatan, pendalaman, serta penyelarasan terhadap arah kebijakan pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sophi.

Menurutnya, pembahasan perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen penganggaran. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi upaya memastikan kebijakan anggaran tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi fiskal daerah.

Hasil pembahasan kemudian disampaikan melalui laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cirebon. Berdasarkan pembahasan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon menyepakati sejumlah perubahan yang dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tentang perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, diharapkan pemerintah daerah segera menindaklanjutinya dengan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sophi.

Ia berharap hasil kesepakatan tersebut segera diterjemahkan ke dalam dokumen penganggaran berikutnya sehingga perubahan APBD dapat mengakomodasi kebutuhan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik secara efektif serta tepat sasaran.

Tujuh Fraksi Beri Catatan untuk Raperda APBD 2027

Agenda kedua yakni penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2027.

Sophi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon sebelumnya telah menyampaikan hantaran Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 pada 11 September 2026. Tahapan berikutnya diisi dengan tanggapan dan pemandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD.

“Sebagai tahapan selanjutnya, masing-masing fraksi DPRD akan menyampaikan tanggapan dan pemandangan umumnya,” kata Sophi.

Dalam forum tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Cirebon menyampaikan sejumlah catatan terhadap rancangan APBD 2027. Berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi untuk memastikan arah kebijakan anggaran memiliki prioritas yang jelas dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat.

DPRD selanjutnya mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon menyiapkan jawaban dan penjelasan secara komprehensif atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi.

Jawaban pemerintah daerah tersebut akan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Pemandangan umum fraksi juga menjadi instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Melalui forum tersebut, fraksi dapat memberikan evaluasi, kritik, pandangan politik, serta masukan terhadap kebijakan anggaran yang dirancang pemerintah daerah.

DPRD Hantarkan Dua Raperda Inisiatif

Agenda ketiga dalam rapat paripurna adalah hantaran pemrakarsa terhadap dua raperda inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon.

Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diarahkan untuk memberikan landasan regulasi dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian dan kemudahan bagi kegiatan investasi dengan tetap memperhatikan kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat.

Sementara itu, Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya diarahkan untuk memperkuat perlindungan, pelestarian, pengelolaan, dan pemanfaatan cagar budaya di Kabupaten Cirebon.

Kekayaan sejarah dan budaya Cirebon menjadi bagian penting dari identitas daerah. Karena itu, regulasi yang memberikan kepastian dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dinilai diperlukan agar warisan budaya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Sophi mengatakan, kedua raperda tersebut akan dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sehingga, untuk selanjutnya, sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan daerah, raperda yang telah disampaikan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyampaian pendapat bupati terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD serta selanjutnya dilaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah,” imbuhnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Cirebon Imron menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama serta sinergi yang telah terbangun dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Imron secara khusus memberikan penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, serta seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Cirebon yang terlibat dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

“Dan secara khusus kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan seluruh jajaran aparatur pemerintah Kabupaten Cirebon yang penuh semangat tanpa mengenal lelah telah membahas nota pengantar perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, sehingga menghasilkan kesepakatan yang sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat,” kata Imron.

Menurut Imron, kesepakatan tersebut merupakan hasil koordinasi dan pembahasan bersama antara unsur legislatif dan eksekutif.

“Berkat sinergi yang terbangun dan terus terpelihara, nota pengantar perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah disampaikan pada tanggal 18 Agustus yang lalu telah menghasilkan kesepakatan,” ujarnya.

Ia menilai kesepakatan tersebut menjadi wujud kepedulian dan kesungguhan bersama dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan.

“Kami sangat menghargai dan memaknai kesepakatan ini merupakan wujud kepedulian dan kesungguhan dari seluruh jajaran pemerintahan daerah, baik legislatif maupun eksekutif, dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Imron menambahkan, perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun dokumen anggaran berikutnya.

“Karena itu, kesepakatan perubahan KUA/PPAS ini untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan RKPA dan rancangan perubahan APBD Tahun 2026,” ujarnya.

Reporter: Roni

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini