Dugaan Korupsi Rp193,7 Triliun di Pertamina Patra Niaga, Sahroni Dukung Kejagung Usut Tuntas
INAPOS, JAKARTA.- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.
Kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun ini dinilai sebagai ancaman serius bagi keuangan negara di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah.
“Saat ini Presiden Prabowo tengah melakukan efisiensi anggaran, maka penegak hukum harus semakin serius dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2/25).
Sebelumnya, pada Selasa (24/2), Kejagung mengungkapkan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka, terdiri dari empat karyawan Pertamina dan tiga pihak swasta.
“Bakal percuma kalau anggarannya diefisiensikan tapi praktik korupsinya dibiarkan. Apa yang dilakukan Kejagung ini sudah tepat, terutama karena menyangkut BUMN besar seperti Pertamina. Kalau dibiarkan, para koruptor akan terus menggerogoti keuangan negara,” tegas Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara dalam kasus ini. Menurutnya, sekadar menangkap pelaku tidak cukup, karena yang lebih utama adalah mengembalikan uang negara yang telah dirugikan.
“Kejagung harus memaksimalkan penyitaan aset para pelaku. Jangan hanya menangkap mereka, tapi juga pastikan uang yang dicuri bisa dikembalikan ke kas negara agar dapat digunakan untuk program yang mensejahterakan rakyat,” tambahnya.
Sebagai penutup, Sahroni mendorong aparat penegak hukum untuk memperkuat pencegahan korupsi, bukan hanya penindakan.
“Penegak hukum harus memprioritaskan aspek pencegahan dan pengawasan. Itu satu-satunya cara untuk memastikan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung tidak sia-sia,” pungkasnya. (Rd)
