Kuwu Ciwaringin Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBDes
INAPOS, KAB CIREBON.- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ciwaringin, Kabupaten Cirebon Tahun 2023, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (26/2), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon membacakan tuntutan terhadap terdakwa Wawan Gunawan, yang menjabat sebagai Kuwu (Kepala Desa) Ciwaringin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H, M.H, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Randy Tumpal Pardede, S.H, M.H, menyampaikan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan sementara.
Selain itu, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
“Dari jumlah uang pengganti tersebut, terdakwa telah menitipkan Rp40 juta kepada JPU, sehingga sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp460.012.233,” ujar Randy pada Rabu (26/2/25).
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi jumlah tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan menggantinya dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU mendasarkan dakwaannya pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim Penuntut Umum akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap serta mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini,” tegas Randy.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Maret 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (Ddn)
