Dugaan Percaloan SIM di Satpas Cibinong: Tarif Melonjak Hingga Tiga Kali Lipat, Publik Geram
INAPOS, BOGOR.- Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cibinong, Bogor, semakin menjadi sorotan publik.
Meskipun aparat kepolisian mengklaim bahwa layanan di Satpas bebas dari calo dan pungutan liar (pungli), kenyataan di lapangan justru sebaliknya.
Penelusuran di lapangan, tarif pengurusan SIM melalui calo di Polres Bogor bisa mencapai tiga kali lipat lebih mahal dari tarif resmi. Hal ini memicu pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai transparansi dan pengawasan dalam pelayanan administrasi kepolisian.
Salah satu warga, Asep (25), warga Parung, mengaku lebih memilih jasa calo daripada mengikuti prosedur resmi. Menurutnya, menggunakan calo jauh lebih cepat dan mudah dibandingkan harus menjalani tes kesehatan, tes psikologi, hingga ujian praktik.
“Kalau lewat calo, cukup bawa fotokopi KTP dan uang, SIM langsung jadi dalam waktu satu jam. Tidak perlu bisa mengendarai motor atau mobil,” ujarnya.
Asep juga mengungkapkan bahwa tarif jasa calo untuk SIM jauh lebih mahal dibandingkan biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. Ia menyebutkan bahwa biaya SIM A (mobil) dikenakan Rp 900 ribu, sementara SIM C (motor) Rp 800 ribu, tanpa harus melewati prosedur yang telah ditetapkan Korlantas Polri.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 dan PP No. 76 Tahun 2020, tarif resmi untuk SIM C hanya Rp 100 ribu dan SIM A sebesar Rp 240 ribu.
Pemerhati Kepolisian sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2020-2024, Poengky Indarti, menegaskan bahwa praktik pungli dalam pelayanan publik, termasuk dalam pengurusan SIM, merupakan tindak pidana.
“Jika ada anggota polisi yang melakukan pungli, maka yang bersangkutan tidak hanya harus diproses secara etik, tetapi juga dikenakan sanksi pidana,” tegas Poengky, Selasa (17/2/25).
Ia juga menekankan bahwa setiap pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di kepolisian harus ditindak tegas, terutama jika sudah merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bogor, AKP R. Rizky Guntama, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan terkait dugaan praktik pungli di Satpas SIM Cibinong. Padahal, Satlantas Polres Bogor dalam berbagai kesempatan mengklaim bahwa layanan mereka bebas dari korupsi dan percaloan.
Dugaan praktik percaloan dan pungli ini semakin menjadi perhatian masyarakat, yang berharap adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan administrasi kepolisian yang transparan dan profesional. (Nal)
