Empat Pendamping Desa di Cirebon Terjerat Kasus Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 Miliar
Cirebon, inapos.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan empat orang tenaga pendamping desa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Cirebon. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp2,9 miliar.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Rabu (17/9/2025) malam.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada hari ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, serta melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Randy.
Keempat tersangka yang ditetapkan, yaitu SM Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Sedong tahun 2016 hingga Januari 2025, MY Tenaga Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun tahun 2019 hingga November 2021, DS Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Kedawung tahun 2016 hingga sekarang, dan SLA Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung tahun 2017 hingga Juni 2022.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait peran masing-masing dalam kasus korupsi pajak desa pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Randy menjelaskan, modus yang dijalankan para tersangka adalah dengan menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa di Kabupaten Cirebon. Mereka menjanjikan proses pembayaran lebih cepat dengan bukti resi asli, bahkan menyatakan akan bertanggung jawab jika terjadi masalah.
Namun, untuk menjalankan aksinya, para tersangka meminta username, password akun pajak DJP Online, serta e-billing dari pihak desa. Setelah itu, uang pajak yang seharusnya disetorkan justru hanya dibayarkan sebagian. Dari praktik tersebut, para tersangka menerima keuntungan berupa cashback 10 persen dari setiap pembayaran pajak yang masuk.
“Dalam kenyataannya, dana pajak yang diterima dari desa tidak seluruhnya disetorkan. Hanya sebagian kecil saja yang benar-benar masuk ke kas negara,” jelas Randy.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dan seorang saksi bernama M mencapai Rp2.925.485.192 atau hampir Rp3 miliar. Angka ini didapat dari total pajak desa yang tidak disetorkan selama kurun waktu tiga tahun anggaran.
“Kerugian negara ini nyata dan terukur, berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh auditor,” tegas Randy.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 17 September hingga 6 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon.
“Penahanan ini dilakukan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri, serta memperlancar jalannya proses penyidikan,” tambah Randy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan bersama-sama melakukan tindak pidana.***(Din)
